Jasa Konsultan Pajak – Setiap orang Serpong atau dimanapun tentu sudah mengetahui dan sering mendengar apa yang disebut dengan pajak. Bagi setiap warga negara khususnya wajib pajak tentu memiliki tanggung jawab terhadap penyetoran serta pelaporan pajak. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak (WP). Berbicara tentang pajak tentu anda sudah sering mendengar tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.
PPN dan PPnBM adalah dua jenis pajak yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai. Yang mana akan muncul akibat dari pemakaian faktor produksi oleh pengusaha kena pajak atau PKP. Dimana PKP tersebut yang menyiapkan menghasilkan dan memperdagangkan barang dan jasa kena pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk segala urusan perpajakan anda.
Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas barang yang termasuk golongan barang mewah. Dimana untuk pengenaannya, PPnBM akan dibebankan pada pihak produsen atau PKP. Yang mana menghasilkan barang mewah tersebut atau yang mengimpor barang mewah tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut maka bisa diketahui bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda. Meskipun keduanya memiliki metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT menggunakan mekanisme yang sama.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung. Dimana beban pajaknya akan dialihkan kepada pihak yang mengkonsumsi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak atau (JKP). Dimana BKP dan JKP tersebut yang menjadi objek pajak dari PPN yang dibebankan pada pihak konsumen. Namun yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyetoran PPN adalah pihak pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, kriteria PPN yang perlu diketahui diantaranya yaitu:
- PPN merupakan pajak konsumsi di mana PPN termasuk dalam bagian pajak yang dibebankan atas konsumsi suatu barang atau jasa.
- PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri.
- PPN menggunakan tarif pajak tunggal untuk setiap jenis BKP maupun JKP dengan tarif 10%.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Wajib Pajak (WP) yang Perlu Diketahui
Berbeda dengan PPN, PPnBM memiliki tarif pajak paling rendah 10% dan maksimum 200%. Dimana tarif pajak tersebut diberlakukan untuk semua jenis transaksi yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan pengecualian untuk jenis barang yang diekspor. Sedangkan kriteria PPnBM meliputi:
- Barang yang dikenai ppnbm bukan termasuk kategori kebutuhan pokok.
- Barang yang dikenai ppnbm merupakan jenis barang yang biasanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu saja.
- Barang yang dikenai ppnbm adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dikenai ppnbm dapat menunjukkan status atau kelas sosial tinggi.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, bisa disimpulkan perbedaan antara PPN dan PPnBM. Dimana PPN dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang kena pajak atau jasa kena pajak. PPN bisa dikatakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri. Sedangkan untuk PPnBM adalah pajak yang hanya dikenakan satu kali. Yaitu pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Atau dilakukan pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
PPN memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari PPnBM. Dimana pada pengenaan PPN beban pajak diberikan kepada pihak konsumen akhir. Namun pada PPnBM beban pajak diberikan pada pihak produsen atau pihak PKP. Yang mana PKP bersangkutan menghasilkan atau mengimpor barang mewah sebagai BKP. Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif yang tepat untuk penyelesaian setiap urusan perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.