Wajib Pajak Harus Tahu Mengenai PPh Pasal 25

Konsultasi Pajak – Tentu anda dan juga konsultan pajak Serpong sudah sering mendengar mengenai istilah pajak di mana pajak memiliki ketentuan serta regulasi yang cukup kompleks. Bahkan ada beragam jenis pajak yang bisa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari wajib pajak (WP). Kaitannya dengan hal ini, setiap wajib pajak (WP) terutama WP badan, memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya termasuk PPh pasal 25. Ketahui lebih lanjut mengenai PPh pasal 25 dan ketentuannya pada pembahasan berikut.

Ketika berbicara mengenai pajak, tentu anda akan mengetahui berbagai jenis-jenis pajak. Hal ini termasuk dalam pajak penghasilan (PPh) yang mana bisa dikelompokkan ke alam beberapa jenis dan kategori. Salah satunya adalah PPh pasal 25 yang merupakan pembayaran pajak penghasilan melalui sistem pembayaran angsuran. PPh pasal 25 juga bisa disebut sebagai angsuran pajak yang umumnya dilakukan oleh wajib pajak (WP) badan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban dalam melaksanakan pembayaran pajak selama tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik dalam urusan perpajakan anda.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPh pasal 25 adalah angsuran pajak dari wajib pajak (WP) badan. Sehingga WP badan bisa lebih mudah dalam melaksanakan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak. Dimana beban pajak yang dimiliki oleh WP badan bisa diangsur melalui PPh pasal 25 ini. Yang mana kewajiban pajak dari WP badan bisa dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun menggunakan angsuran pajak PPh pasal 25. Sedangkan batas waktu untuk pembayaran PPh pasal 25 paling lambat yaitu tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

Dalam pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan WP badan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya mengenai pendapatan bruto yang diperoleh wajib pajak (WP) badan dalam satu tahun pajak. Dimana WP badan yang memiliki pendapatan bruto dengan nominal sampai dengan 4,8 miliar setiap tahunnya, akan dikenai tarif PPh final. Dengan ketentuan perhitungan tarif pajak sebesar 1%. Yang mana selanjutnya dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Dalam Jasa Konstruksi

Kemudian, WP badan yang memiliki pendapatan bruto lebih dari 50 miliar setiap tahunnya dikenai tarif pajak tunggal. Dimana tarif tunggal untuk PPh badan tersebut sebesar 25% dari laba bersih sebelum pajak. Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan pendapatan bruto antara 4,8 miliar hingga 50 miliar setiap tahunnya, akan dikenai dua jenis tarif. Yang pertama yaitu pengenaan tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan (PPh) yang mendapatkan fasilitas. Kemudian tarif sebesar 25% untuk pajak penghasilan (PPh) yang tidak mendapatkan fasilitas. Untuk memudahkan Anda mengurus setiap administrasi perpajakan, konsultan pajak Serpong merupakan pilihan tepat bagi anda.

Berdasarkan pada pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan usaha akan dikenai PPh atau pajak penghasilan. Dimana PPh yang dikenakan atas WP badan bisa berupa PPh pasal 25 yang berupa angsuran bulanan PPh. Lebih singkatnya, PPh pasal 25 Badan adalah pembayaran pajak yang dilakukan dengan angsuran. Yang mana bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) Badan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik dalam urusan perpajakan anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.