Ketahui Apa Jenis Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Jasa Konsultan Pajak – Pajak dalam suatu negara memiliki peran yang penting dalam pembangunan sebuah negara atau wilayah tertentu seperti di BSD. Kita sebagai warga negara yang baik sekaligus wajib pajak, tentu harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang ada. Ketika berbicara tentang pajak, tentu kita mengenal istilah pajak subjektif dan pajak objektif. Dimana kedua jenis pajak tersebut bisa dikelompokan menjadi beberapa jenis pajak. Ketahui apa pajak subjektif dan pajak objektif beserta jenisnya pada pembahasan berikut.

Apa Itu Pajak Subjektif?

Pajak yang bisa kita jumpai sehari-hari, dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori. Seperti pajak subjektif, yaitu suatu pungutan pajak yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi. Dimana setiap warga negara pada dasarnya merupakan wajib pajak. Sebagai seorang wajib pajak (WP), kita harus membayarkan pungutan pajak yang telah dibebankan. Apabila sebagai wajib pajak (WP) tidak membayarkan pajak, maka anda telah melanggar ketentuan hukum perpajakan dan bisa dikenakan sanksi denda. Konsultan pajak BSD akan membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Jenis Pajak Subjektif

Pajak subjektif termasuk jenis pajak pajak yang memperhatikan subjek pajaknya. Dalam hal ini yaitu wajib pajak (WP) yang memiliki kewajiban pajak. Pada umumnya, jenis pajak subjektif ini merupakan pajak penghasilan atau dikenal dengan istilah PPh. Yakni pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan pada penghasilan atau pemasukan yang didapat WP dalam satu periode tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada wajib pajak (WP) bisa meliputi:

  • PPh Pasal 21

Pungutan pajak penghasilan ini dikenakan atas upah, komisi, honorarium, gaji, dan lainnya. Dimana tarif PPh pasal 21 yang dikenakan bagi WP yang memiliki NPWP dan WP yang tidak memiliki NPWP berbeda.

  • PPh Pasal 15

Jenis PPh ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan perhitungan tarif pajak khusus. Yang mana diperuntukan bagi industri pelayaran, asuransi asing, serta industri penerbangan internasional.

  • PPh Pasal 22

Jenis PPh ini merupakan pungutan pajak yang dikenakan untuk aktivitas import atau jual beli barang mewah.

  • PPh Pasal 23

Jenis PPh ini merupakan pungutan pajak atas suatu kegiatan seperti sewa, transaksi barang dan jasa dan sebagainya. Ini juga dikenakan untuk pemakaian aset properti seperti bangunan, gedung, tanah, dan lainnya.

Baca Juga: Ketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final

Apa Itu Pajak Objektif?

Pajak objektif adalah pajak yang tidak melihat subjek pajaknya atau kondisi dari wajib pajak (WP). Akan tetapi, pajak ini melihat sifat dari objek pajaknya, yakni barang yang dikenai pajak. Untuk ketentuan tarif pajak objektif yang dikenakan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan pada kriteria penghasilan. Dimana kriteria pajak objektif tersebut bisa meliputi:

  • Wajib pajak (WP) yang merupakan orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
  • Pungutan yang berhubungan dengan suatu pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
  • Pungutan pajak yang dikenakan atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset yang ada di negara lain.

Jenis Pajak Objektif

Jenis pajak objektif dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis pajak. Yang mana meliputi PBB, PPnBM, dan PPN. Konsultan pajak BSD akan membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien. Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari jenis pajak objektif tersebut.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak ini dipungut atas barang atau jasa yang diperoleh dari hasil transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak ini adalah pungutan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tanah atau bangunan. Yang mana tanah bangunan tersebut bernilai ekonomis dan WP bersangkutan dapat mengambil manfaat dari tanah atau bangunan itu.

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pungutan pajak ini dibebankan kepada wajib pajak (WP) atas transaksi barang mewah atau barang yang yang memiliki nilai fantastis.

Itulah tadi pembahasan mengenai pajak subjektif dan pajak objektif serta jenis-jenisnya. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.