Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembayaran pajak. Termasuk badan usaha sebagai subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Dimana badan usaha umumnya memiliki kewajiban pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapatkannya. Badan usaha sebagai WP Badan memiliki kewajiban atas PPh, yang jenis PPh yang dikenakan biasanya sangat berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada bidang dan jenis usaha dari WP Badan tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh) atas badan usaha merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Dimana penghasilan yang dimaksud tersebut merupakan setiap penambahan kemampuan atau nilai ekonomis yang diterima atau diperoleh perusahaan sebagai WP Badan. Penghasilan yang diperoleh bisa berupa penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun dari luar negeri, dengan keperluan apapun. Hal ini termasuk untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan keperluan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat sebagai solusi berbagai urusan pajak anda.
Badan usaha atau perusahaan sebagai WP Badan perlu untuk mengetahui terlebih dahulu cara penghitungan pajak. Serta berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP Badan dalam satu tahun pajak. Hal tersebut tentu akan memudahkan WP Badan pada saat proses pelaporan SPT Tahunan. Untuk bisa mengetahui besaran nominal pajak yang harus dibayarkan, WP Badan perlu untuk mengetahui beberapa hal sebagaimana berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak merupakan nominal yang diperoleh dari penghasilan neto fiskal yang dikurangi oleh kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal sendiri merupakan penghasilan neto yang mana diterima oleh WP Badan dalam negeri. Baik itu dari kegiatan usaha maupun bukan kegiatan usaha, yang mana telah melewati penyesuaian fiskal berdasarkan pada ketentuan perpajakan. Sedangkan untuk kompensasi neto fiskal, merupakan kerugian yang dialami oleh badan usaha sebagai WP Badan.
2. Penghitungan PPh Terutang
Untuk memperoleh nilai PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh WP Badam, maka Penghasilan Kena Pajak dapat dikalikan dengan tarif pajak. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat sebagai solusi berbagai urusan pajak anda. Berdasarkan pada UU tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan untuk badan usaha atau perusahaan sebagai WP badan adalah sebesar 25%. Dimana tarif pajak tersebut bisa menjadi lebih rendah apabila WP badan dalam negeri telah memenuhi beberapa ketentuan, seperti:
Baca Juga: Simak Jenis Tarif Pajak yang Berlaku
- Badan usaha berbentuk sebagai perseroan terbuka
- Badan usaha tersebut memiliki setidaknya 40% saham dari jumlah keseluruhan saham. Yang mana saham tersebut disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada pengenaan tarif normal.
3. Penghitungan Pajak Berdasarkan Peredaran Bruto
Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, aspek peredaran bruto juga perlu diperhatikan dalam penghitungan pajak. Apabila WP Badan bersangkutan melakukan pembukuan yang tepat dan benar, maka untuk penghitungan PKP bisa dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis pada pembukuan tersebut. Namun, jika WP Badan tidak melakukan pembukuan, maka PKP dapat dihitung berdasarkan pada Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Yaitu sebesar 50% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan (PPh). Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat sebagai solusi berbagai urusan pajak anda.
4. Perubahan Tarif PPh per Tahun 2020
Pada tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan sebagai salah satu langkah kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19. Melalui PP No. 30 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun secara bertahap menjadi 22% berlaku pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya 20% mulai berlaku pada tahun 2022. Sementara itu, bagi perusahaan terbuka (Tbk) tarifnya lebih rendah 3%. Namun, untuk dapat menerapkan tarif yang lebih rendah 3% tersebut, perusahaan Tbk harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.