Anda Harus Tahu Jenis Pajak Sebagai Kewajiban Wajib Pajak Badan

Jasa Konsultan Pajak – Para pengusaha dari BSD atau dimanapun tentu tidak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk membayarkan pajak. Terutama bagi pengusaha dan perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan, yang mana memiliki beban pajak atas penghasilan dan kegiatan usaha yang dilakukan. Penting sekali untuk mengetahui ketentuan dan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakannya. Ketahui berbagai jenis pajak yang dikenakan atas WP Badan pada pembahasan berikut.

Jenis pajak yang bisa dikenakan atas suatu Badan atau perusahaan sebagai wajib pajak (WP) Badan tentu berbeda-beda. Pengenaan pajak tersebut tergantung pada bidang dan kebijakan usaha yang dilaksanakan oleh WP Badan bersangkutan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menyelesaikan kewajiban pajak dengan tepat dan akurat. Sementara itu, jenis pajak yang dikenakan atas WP Badan terdiri dari:

1.    Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) tidak terlepas dari pengusaha dan badan usaha yang merupakan WP Badan. Dimana pajak ini akan dibebankan atas penghasilan yang diperoleh WP Badan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Ada beberapa jenis PPh yang bisa dikenakan atas WP Badan, di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 ini merupakan pemotongan pajak atas penghasilan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan. Dalam hal ini, perusahaan sebagai WP Badan akan melakukan pemotongan PPh 21 langsung atas penghasilan para karyawan. Dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh ini mengatur pemungutan pajak atas WP Badan dengan jenis badan usaha tertentu. Yakni yang melakukan aktivitas perdagangan atau kegiatan usaha terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas kegiatan transaksi tertentu.  Yang mana merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham. Kemudian, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. Serta sewa, dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan aset, selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh ini berhubungan dengan kegiatan angsuran pajak, yang mana berasal dari jumlah PPh terutang berdasarkan pada SPT PPh. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menyelesaikan kewajiban pajak dengan tepat dan akurat.

Baca Juga: Simak Penjelasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Pasal 21)

  • Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh WP luar negeri. Dengan ketentuan selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia.

  • Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh ini berkaitan dengan jumlah pajak terutang yang lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Maka, nilai pajak terutang yang lebih tersebut harus dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.

  • Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh ini berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus. Yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak (WP) tertentu, seperti dalam sektor pelayaran atau penerbangan internasional dan lainnya.

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh ini berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan bunga tabungan lainnya. Kemudian bunga obligasi dan surat utang negara, hadiah undian dan lainnya.

2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dibebankan atas kegiatan transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pada umumnya, nilai PPN langsung ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menyelesaikan kewajiban pajak dengan tepat dan akurat.

3.    Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini merupakan pajak atas barang atau produk yang dianggap mewah. Atau bisa dikatakan barang-barang yang bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Dimana barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu yaitu masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.