Kenali Karakteristik PPN untuk Para Pengusaha

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, setiap pengusaha tentu perlu mengetahui tentang perpajakan dengan baik. Khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Ada beberapa jenis pajak yang perlu diketahui dan dipelajari berkaitan dengan usaha yang dilakukan. Seperti halnya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Simak ulasan berikut yang akan membahas mengenai karakteristik PPN.

Pajak Pertambahan Nilai atau lebih dikenal dengan istilah PPN termasuk dalam jenis kategori pajak pusat. Dimana pengelolaan pajaknya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai. Yakni pertambahan nilai dari suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Yang mana BKP dan JKP tersebut dalam proses transaksi dari produsen kepada pihak konsumen. Dimana yang akan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) adalah konsumen akhir.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kegiatan usaha terkait dengan BKP dan JKP, berkewajiban untuk memungut PPN. Mereka juga harus menyertakan perhitungan PPN dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan. Faktur pajak yang perlu untuk diterbitkan tersebut merupakan bukti atas transaksi BKP dan JKP yang telah dilakukan. Untuk memudahkan anda dalam mengurus setiap permasalahan pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.

PPN memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh). Khususnya PPh Pasal 21 yang memiliki sifat progresif. Pada pengenaan PPN lebih bersifat Multi Stage Levy. Ketahui lebih lanjut mengenai karakteristik PPN pada pembahasan berikut.

  1. PPN merupakan pajak atas konsumsi

PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli produk atau barang kena pajak, dan tidak untuk dijual kembali. Sehingga, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.

  1. PPN merupakan pajak tidak langsung

PPN dibebankan pada pihak konsumen akhir atas konsumsi BKP. Sedangkan yang berkewajiban melakukan penyetoran pajak adalah PKP sebagai pihak yang menjual barang tersebut. Hal ini menandakan bahwa pemungutan PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. Karena pihak yang membayar pajak dan pihak yang menyetor pajak berbeda.

Baca Juga:

  1. PPN merupakan pajak objektif

PPN termasuk pajak objektif karena tidak melihat dari sisi subjek pajaknya. Namun, lebih pada objek pajaknya. Dimana setiap konsumen sebagai subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama rata. Tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak lebih mudah.

  1. PPN menggunakan tarif tunggal

Berbeda dengan pengenaan PPh pasal 21 yang memiliki perhitungan progresif, PPN menggunakan tarif tunggal. Dimana tarif dasar tunggal atas PPN sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang membeli BKP dari pihak PKP akan membayar pajak sebesar 10% dari nilai transaksi barang yang dilakukan. PPN juga dikenakan untuk transaksi ekspor, hanya saja tarif yang dikenakan 0%.

  1. PPN bersifat multi stage levy

PPN akan dikenakan atau dipungut atas setiap tahap dalam jalur produksi dan distribusi. Yaitu mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil atau pedagang pengecer. Meskipun PPN akan dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi, PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda. Karena mekanisme pemungutannya yang pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.

Berdasarkan pada karakteristik PPN tersebut, PPN merupakan pajak dengan tarif tunggal. Dimana yang wajib membayar PPN adalah konsumen yang membeli produk atau BKP dari pihak PKP. Dalam PPN digunakan sistem pengkreditan pajak keluaran dan masukan. Pencatatan dan penyetoran PPN menggunakan faktur pajak sebagai bukti transaksi BKP atau JKP. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.