Konsultan Pajak – Pajak penghasilan orang di Serpong atau dimana saja memiliki beberapa jenis yang berbeda-beda. Pajak penghasilan atau yang lebih dikenal sebagai PPh terdiri dari beberapa jenis dengan tarif pajak yang berbeda. Setiap jenis PPh memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda untuk setiap jenisnya. Seperti PPh final yang memiliki pengertian berbeda dengan definisi dari pajak penghasilan tidak final. Dimana perbedaan tersebut kemudian mempengaruhi dasar penghitungan dari penghasilan yang dikenakan pajak. Ketahui lebih lanjut mengenai PPh Final pada pembahasan berikut.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan. Umumnya, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun pajak. Lebih khusus, PPh Final atau yang juga disebut juga dengan PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif dan cara perhitungan yang berbeda. PPh Final ini biasanya langsung dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tertentu. Yang mana bisa diberlakukan atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh WP baik orang pribadi maupun badan dalam satu tahun berjalan.
PPh Final berbeda dengan jenis PPh lainnya. Dimana penetapan PPh Final ini bertujuan untuk meringankan beban dari WP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Guna memudahkan anda dalam mengurus berbagai kewajiban pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat. Sementara itu, kategori PPh Final secara umum bisa dibedakan berdasarkan pada mekanisme pengenaannya. Kategori PPh Final tersebut terdiri dari:
- PPh Final dipotong pihak lain
Kategori PPh Final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain berarti wajib pajak hanya menerima bukti potong. Pihak pemotong akan memberikan bukti pemotongan atas pajak yang telah dipotong atau dipungut.
- PPh Final disetor sendiri
Pada kategori PPh Final dengan mekanisme pembayaran atau disetor sendiri, wajib pajak bertindak sebagai pihak pemotong atau pemungut. Wajib pajak (WP) bersangkutan memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Final dan harus menyetorkannya ke kas negara.
Baca Juga: Simak Pembahasan Mengenai Ketentuan PPh Pasal 23
Objek pajak atas pajak penghasilan atau PPh final merupakan jenis penghasilan tertentu. Yaitu penghasilan yang dapat dikenai pajak atas PPh Final. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk membantu anda menyelesaikan urusan pajak. Dimana untuk tarif PPh Final dari setiap objek pajak tersebut berbeda-beda. Secara umum, objek pajak atas PPh Final bisa meliputi:
- Hadiah yang berupa undian dapat dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- Bunga yang diperoleh dari deposito dan jenis tabungan lainnya dikenakan tarif sebesar 20%.
- Bunga dari obligasi atau surat dan utang negara dikenai tarif 15% hingga 20%.
- Bunga simpanan yang diperoleh dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya dikenakan tarif 10%.
- Dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dikenai tarif pajak sebesar 10%.
- Peredaran bruto atau omzet penjualan atas sebuah usaha yang berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dikenakan tarif 0,5%.
- Transaksi saham dan transaksi sekuritas lainnya, dikenakan tarif 0,1%.
- Transaksi atas penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri dikenai tarif masing-masing 0,5% dan 0,1%.
- Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa efek bisa dikenakan tarif 2,5%.
- Transaksi atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunandikenakan tarif 5%.
Masing-masing jenis pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan dan dibayarkan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, anda perlu menyelesaikan kewajiban pajak dengan baik dan tepat waktu.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.