Simak Penjelasan Tenang Ketentuan Pajak untuk BUT

Jasa Konsultan Pajak – Setiap pengusaha BSD perlu mengetahui tentang ketentuan perpajakan. Dimana pengusaha bisa merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi sekaligus WP badan. Oleh sebab itu, pengusaha perlu memiliki pengetahuan terkait dengan perpajakan. Hal ini tidak terlepasa dari banyaknya jenis pajak dan ketentuan pajak yang berbeda-beda. Agar bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik, pengusaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) harus memiliki bekal pengetahuan pajak.

Bentuk Usaha Tetap atau disingkat dengan BUT merupakan usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri. Baik itu merupakan orang pribadi maupun suatu badan usaha, yang mana bertujuan untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), orang pribadi atau badan usaha asing yang dimaksud yakni sebagaimana berikut:

  • Orang pribadi yang berstatus sebagai warga asing dan tidak bertempat tinggal di Indonesia. Atau orang pribadi berstatus sebagai warga asing yang berada di Indonesia selama 12 bulan.
  • Badan asing yang mana merupakan badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia. Dan badan usaha tersebut juga tidak berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, untuk kriteria usaha atau kegiatan yang masuk dalam golongan BUT yaitu:

  • Memiliki suatu tempat usaha yang berada di Indonesia
  • Tempat usaha yang dimiliki bersifat permanen
  • Tempat usaha yang digunakan oleh orang pribadi asing atau badan hukum yang mana ditujukan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

BUT atau Bentuk Usaha Tetap masuk ke dalam kategori subjek pajak luar negeri. Dimana BUT termasuk sebagai wajib pajak (WP) badan, di samping sebagai subjek pajak lainnya. Yang mana selanjutnya juga akan dipungut pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Sebagaimana untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berkewajiban membayarkan pajak penghasilannya. Konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat bagi anda dalam mengurus pajak dengan cara yang mudah dan lebih efisien.

Baca Juga: Pentingnya Konsultan Pajak Bagi Kepatuhan Pajak

Sebagai wajib pajak, kita perlu mengetahui segala hal terkait pajak. BUT sendiri dibuat untuk sebuah perusahaan dengan penanaman modal asing yang telah menjadi wajib pajak (WP) dalam negeri. Hal tersebut  bisa terjadi seiring dengan bertambahnya investor asing yang ada di Indonesia. Yang mana para investor tersebut bekerja sama atau joint venture  dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal.

Pemerintah telah menentukan jenis BUT yang memiliki kewajiban pajak penghasilan. Dimana BUT perusahaan dari negara treaty partner tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk bisa dilakukan pemungutan pajak. Berdasarkan pada peraturan pemerintah, telah disebutkan  BUT atau bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak yakni:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja atau area pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
  • Pemberian layanan jasa dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pegawai atau oleh orang lain
  • Orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai suatu agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari sebuah perusahaan asuransi yang tidak didirikan juga tidak bertempat kedudukan di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, dan peralatan otomatis lainnya yang digunakan menjalankan kegiatan usaha

Dalam peraturan perpajakan telah ditegaskan bahwa BUT merupakan subjek pajak yang memiliki perlakuan perpajakan dipersamakan dengan subjek pajak badan. Selain itu, yang perlu diperhatikan yaitu BUT tidak dapat menikmati tax treaty yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena yang bersangkutan bukan merupakan penduduk Indonesia. Kemudian, laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh oleh suatu BUT dapat dikenakan branch profit tax. Untuk memudahkan nada memahami peraturan perpajakan, konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.