Pelajari Penjelasan Antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong Anda tentu sudah sering mendengar dan mengenal istilah pajak. Ini adalah pungutan wajib dari negara yang dibebankan kepada warga negaranya. Sehingga bisa dikatakan jika pajak bersifat memaksa dan harus dilaksanakan sesuai undang-undang perpajakan. Pada umumnya, pajak bisa dikelompokkan ke dalam beberapa kategori dan jenis yang berbeda-beda. Seperti kategori pajak berdasarkan pada cara pemungutan pajaknya, yang terdiri dari pajak langsung dan tidak langsung. Simak kedua jenis pajak berdasarkan pada cara pemungutannya pada pembahasan berikut.

Apa itu Pajak Langsung?

Pajak langsung memiliki pengertian sebagai pungutan pajak yang harus dibayarkan secara pribadi oleh wajib pajak (WP). Dalam hal ini wajib pajak (WP) yang memiliki tanggung jawab perlu melaksanakan kewajiban pajaknya dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Jika dilihat dari bagaimana proses pembayaran pajaknya, kategori pajak langsung umumnya bersifat pungutan berkala dan teratur.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan ini dilakukan selama WP memenuhi unsur dan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang. Pada dasarnya, pajak langsung ini melekat pada pribadi WP bersangkutan. Sehingga, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Konsultan pajak Serpong merupakan jasa konsultasi pajak yang membantu anda memahami ketentuan perpajakan dengan baik.

Apa itu Pajak Tidak Langsung?

Pajak tidak langsung bisa didefinisikan sebagai pajak yang proses pembayaran pajaknya dapat diwakilkan. Berbeda dengan pajak langsung, dimana wajib pajak (WP) bersangkutan perlu untuk membayarkan pajaknya sendiri. Pada pajak tidak langsung beban pajak WP bisa dibebankan kepada pihak lain atau orang lain. Sederhananya,  WP memiliki wewenang dalam menyerahkan beban pembayaran pajak kepada orang lain atau diwakilkan kepada pihak lain.

Dalam penyerahan wewenang WP yang diwakilkan pada pajak tidak langsung bergantung pada peristiwa tertentu. Dimana perwakilan pembayaran pajak tersebut didasarkan pada suatu peristiwa yang memungkinkan WP untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya. Berbeda dengan ketentuan dalam pajak langsung, untuk pajak tidak langsung jenis pemungutan pajaknya bersifat tidak menentu. Pemberlakuan untuk pemungutan pajak ini tidak dilakukan secara teratur dan berkala. Pemungutan pajak tidak langsung tergantung pada peristiwa yang memunculkan kewajiban untuk membayar pajak.

Baca Juga: Simak Pengelompokan Jenis Pajak Sebelum Melaksanakan Kewajiban Pajak

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Sebagai wajib pajak (WP) anda harus memahami setiap ketentuan perpajakan. Termasuk mengenai perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung. Hal ini penting dilakukan agar anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Selain itu, berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong juga dapat membantu anda mengurus pajak lebih mudah dan efektif. Simak perbedaan pajak langsung dan tidak langsung berikut ini.

  1. Pihak yang dikenakan pajak

Pajak langsung dan pajak tidak langsung pembayaran pajaknya dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar. Namun, dalam kategori pajak tidak langsung beban pajak dapat dibayarkan oleh pihak pemikul pajak. Yang mana dapat berperan sebagai pihak pengganti yang telah diberi wewenang oleh wajib pajak (WP) bersangkutan.

  1. Surat ketetapan pajak

Pajak langsung umumnya disertai dengan surat ketetapan pajak. Yang mana surat tersebut telah mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Namun, pada pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak. Hal ini karena nominal dan prosedur pembayaran yang dibebankan untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

  1. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk ke dalam jenis pajak progresif. Yang mana dapat mempengaruhi kondisi perekonomian negara secara langsung. Sedangkan pajak tidak langsung, mempengaruhi adanya kemungkinan pemerintah mengharapkan yang diharapkan dapat memunculkan feedback yang stabil.

Lebih lanjut, untuk kategori pajak langsung bisa meliputi PPh, PBB, dan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tidak langsung meliputi PPN, bea masuk dan pajak ekspor. Pahami setiap ketentuan perpajakan guna membantu terselenggaranya kepatuhan pajak. Konsultan pajak Serpong memberikan jasa konsultasi terkait dengan masalah perpajakan yang dapat membantu anda dengan baik dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.