Konsultan Pajak – Wajib pajak dan pajak merupakan hal yang tidak terpisahkan bagi warga Serpong maupun semua Warga Negara Indonesia. Sebagai seorang wajib pajak (WP), kita memiliki kewajiban untuk membayar, menyetorkan dan melaporkan pajak yang dimiliki. Tidak hanya wajib pajak (WP) pribadi, WP badan juga berkewajiban melakukan pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, WP badan berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Simak apa saja yang perlu dipersiapkan WP badan dalam pelaporan SPT pada pembahasan berikut.
Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib untuk negara dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Karena hasil pendapatan dari pajak akan digunakan untuk pembiayaan dalam pembangunan negara. Jadi, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri untuk semakin maju. Oleh sebab itu, wajib pajak (WP) harus melaksanakan kepatuhan pajak dengan tepat waktu.
Pajak yang bersifat memaksa telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Dimana setiap wajib pajak (WP) juga perlu melaporkan pajaknya dengan menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya. Apabila wajib pajak (WP) lalai dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Konsultan pajak Serpong merupakan jasa konsultasi pajak yang membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat agar terhindar dari sanksi terkait perpajakan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak (WP) harus menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku untuk WP Badan, yang mana setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan pelaporan SPT Tahunan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pihak pengelola pajak juga telah menyiapkan saluran penyampaian SPT berbasis online yang semakin memudahkan wajib pajak (WP).
SPT Tahunan harus dilaporkan sesuai dengan batas waktu pelaporannya. Ini memuat setiap bukti pembayaran pajak dalam satu tahun pajak, yang mana telah disetorkan oleh wajib pajak (WP). Selanjutnya, bukti pelaporan pajak dari SPT Tahunan tersebut harus dilaporkan ke pihak Dirjen. Dalam pelaporannya, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan baik offline maupun secara online. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan pengurusan pajak dengan lebih efektif yang memudahkan anda untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan baik.
Baca Juga: Inilah Pembahasan PPnBM, Pajak Atas Konsumsi Barang Mewah
Badan usaha sebagai wajib pajak (WP) badan perlu mengisi Formulir 1771 untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan periode batas pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun pajak berikutnya. Jadi, pajak yang telah disetorkan pada tahun 2020 perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak 2021. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak (WP), pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, yaitu:
- Pengisian SPT haruslah dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dimana perhitungan pajaknya haruslah tepat, penulisannya benar, dan yang disampaikan sebenarnya sesuai keadaan yang ada.
- SPT haruslah diisi dengan lengkap, karena di dalam SPT tersebut memuat semua unsur penting yang berkaitan dengan objek pajak.
- Pengisian SPT harus jelas dalam artian asal-usul atau sumber dari objek pajak. serta, unsur-unsur lainnya yang dilaporkan dalam SPT juga harus jelas dan tidak boleh ada yang ditutupi.
- Penyampaian SPT Tahunan disampaikan ke KPP yang menjadi tempat WP dikukuhkan.
- Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan melalui software SPT elektronik (e-SPT).
- Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) badan bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan.
- Wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen-dokumen tambahan lain yang dibutuhkan dalam penyampaian laporan SPT.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan. Layanan konsultasi dari konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat bagi anda untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan secara tepat waktu.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.