Kenali dengan Baik Apa Saja Sistem Pemungutan Pajak

Konsultan Pajak – Sebagai informasi untuk Anda orang Serpong, Pajak merupakan sumber utama pendapatan dari suatu negara yang memiliki peranan penting. Dimana pendapatan dari sektor pajak tersebut akan digunakan sebagai pembiayaan untuk berbagai keperluan negara. Pungutan pajak bersifat memaksa dan wajib untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketahui lebih mendalam mengenai pajak pada pembahasan berikut ini.

Definisi umum dari pajak  yaitu iuran  wajib yang diberikan oleh rakyat kepada negara. Yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, pungutan pajak dapat dipaksakan, dan akan ada sanksi yang dikenakan. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat bagi setiap wajib pajak (WP) dalam mengurus pajaknya dengan lebih mudah.

Di Indonesia sendiri pajak dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Dimana penggolongan jenis pajak tersebut biasanya dibedakan berdasarkan pada sistem pungutan dan pengelolaannya. Dimana sistem pemungutan pajak tersebut berbeda – beda pada setiap negara sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada. Sementara itu, Indonesia umumnya menggunakan sistem pemungutan pajak yang meliputi:

1.    Self Assessment System

Self assessment system merupakan sistem perpajakan yang membebankan pengenaan pajak pada wajib pajak (WP). Jadi, wajib pajak (WP) bersangkutan perlu untuk menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkannya secara mandiri. WP memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Sementara itu, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wajib pajak (WP) dalam sistem pemungutan pajak. Konsultan pajak Serpong membantu anda memahami ketentuan perpajakn dengan layanan konsultasi pajak.

Self assessment system biasanya akan diterapkan pada kategori jenis pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Seperti misalnya pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan (PPh). Dalam sistem pemungutan pajak Self assessment system ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:

  • Penentuan besaran jumlah pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak (WP) secara mandiri.
  • Wajib pajak (WP) memiliki peran aktif dalam menuntaskan setiap kewajiban pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun, dengan pengecualian apabila wajib pajak terlambat lapor pajak, bayar pajak, atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Pentingnya Peran Konsultan Pajak Dalam Mewujudkan Kepatuhan Pajak

2.    Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini yaitu wewenang menentukan besarnya pajak dibebankan pada fiskus atau aparat perpajakan. Fiskus atau aparat perpajakan tersebut berperan sebagai pemungut pajak. Dimana dalam sistem pungutan ini, wajib pajak (WP) bersifat pasif. Sistem pemungutan pajak ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak daerah. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk konsultasi pajak yang membantu anda memahami ketentuan perpajakan. Lebih lanjut, sistem perpajakan official assessment memiliki ciri-ciri khusus, meliputi:

  • Besaran pajak terutang akan dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Jumlah pajak terutang bisa diketahui setelah dihitung oleh petugas pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak secara penuh dalam menentukan besarnya jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (WP).

3.    Withholding System

Withholding system merupakan sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga dimaksud bukanlah wajib pajak (WP) dan bukan pula merupakan aparat pajak atau fiskus. Seperti misalnya dalam pemotongan pajak penghasilan karyawan yang mana dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Dimana karyawan sebagai wajib pajak (WP) tidak perlu membayarkan pajak penghasilannya tersebut.

Pajak yang umumnya menggunakan sistem pemungutan pajak ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti dari pemungutan pajak tersebut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak yang telah dilakukan. Dalam beberapa kondisi tertentu, dalam pungutan pajak ini bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dimana bukti potongan pajak tersebut nantinya akan dilampirkan bersamaan dengan formulir SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.