Jenis Pajak Secara Umum yang Harus Diketahui

Konsultasi Pajak – Membayar pajak tentu bukan hal yang asing lagi kita dengar, khususnya bagi kami sebagai konsultan pajak BSD. Ini telah menjadi suatu kewajiban dan harus dilaksanakan oleh warga negara khususnya wajib pajak. dengan membayarkan pajak, secara tidak langsung anda telah turut serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis pajak yang diterapkan di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa jenis dengan ketentuannya masing-masing. Sebagai wajib pajak (WP) tentu anda perlu mempelajari jenis pajak tersebut. Simak penjelasannya lebih lanjut pada pembahasan berikut.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak berdasarkan pada sifatnya, bisa dibedakan menjadi pajak tidak langsung dan pajak langsung. Dalam pajak langsung tagihan pajaknya akan langsung ditanggung oleh wajib pajak (WP). Dimana WP bersangkutan tidak bisa mengalihkan kewajiban pajaknya kepada pihak lain. Jadi, wajib pajak (WP) akan mendapatkan sebuah surat ketetapan pajak yang berisikan keterangan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dimana wajib pajak (WP) tersebut harus membayarkan jumlah pajak yang ditagihkan sesuai dengan batas waktu tanggal yang ditetapkan.

Sementara itu, pajak tidak langsung umumnya hanya akan diberlakukan kepada wajib pajak (WP) yang melakukan suatu aktivitas tertentu. Dalam jenis pajak tidak langsung ini pembayaran pajaknya dapat diwakilkan pada orang lain. Jadi, wajib pajak (WP) bersangkutan bisa mengalihkan pembayaran pajak pada pihak lain. Namun, harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih memahami ketentuan perpajakan, konsultasi pajak pada konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat.

Jenis pajak yang termasuk dalam pajak langsung bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh). Dimana PPh diberlakukan untuk masing-masing individu. Kemudian ada pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang umumnya berlaku atas setiap individu. Sedangkan untuk jenis pajak tidak langsung contohnya yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Jenis pajak juga bisa dibedakan berdasarkan pada instansi pemungutnya. Pada umumnya, pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya ini terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat atau yang juga disebut pajak negara dipungut oleh instansi pemerintah pusat. Dimana instansi tersebut bisa berupa Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak. Solusi untuk urusan pajak yang lebih efisien yaitu konsultan pajak BSD.

Baca Juga: Kenali dengan Baik Apa Saja Sistem Pemungutan Pajak

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat tersebut dimasukkan dalam kas negara. Yang mana kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenis pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Berikutnya ada pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dimana pemberlakuan pajaknya terbatas hanya pada suatu daerah atau wilayah tertentu. Jenis pajak daerah ini umumnya akan dipungut oleh Pemda Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) dan Pemda Tingkat I (provinsi). Perolehan dari pungutan pajak tersebut menjadi sumber pendapatan daerah. Yang selanjutnya digunakan sebagai APBD untuk membiayai pengeluaran daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Jenis Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Jenis pajak yang dilihat berdasarkan pada objek dan subjek pajaknya terdiri dari pajak objektif dan subjektif. Pajak objektif dapat diartikan sebagai pajak yang dipungut berdasarkan pada objek tertentu. Jadi, pajak ini bergantung pada nilai objek tertentu, yang mana objek tersebut menjadi transaksi dari wajib pajak (WP). Selanjutnya objek tersebut akan dikenakan pajak. Dapatkan bantuan dari konsultan pajak BSD untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Berbeda dengan pajak objektif, pungutan pajak subjektif berdasarkan pada subjeknya. Jadi, pengenaan pajaknya memperhatikan bagaimana subjek pajaknya. Apakah merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi atau WP badan. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh). Apabila dalam pajak objektif tidak bergantung pada penghasilan yang diterima, tapi lebih melekat pada nilai objeknya. Pada pajak subjektif justru kebalikannya, dimana semakin besar penghasilannya, maka jumlah pajaknya juga akan lebih besar.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.