Jasa Konsultan Pajak BSD – Pajak memiliki ketentuan serta peraturan perpajakan yang cukup rumit. Tidak semua orang mengerti dan memahami dengan baik bagaimana ketentuan pemungutan pajak yang tepat sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Terlebih lagi bagi mereka yang masih awam dengan urusan perpajakan serta ketentuan-ketentuannya. Tidak jarang seseorang yang masih awam tersebut bisa melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam penghitungan pajak. Bukan tidak mungkin wajib pajak (WP) bisa mengalami kelebihan pembayaran pajak karena kekeliruan penghitungan. Ketika hal tersebut terjadi, bagaimana kita menanganinya? Simak penjelasannya berikut ini.
Ketika wajib pajak (WP) mengalami kelebihan pembayaran pajak, maka WP tersebut memiliki hak untuk melakukan restitusi pajak. Ini merupakan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Restitusi pajak bisa diartikan sebagai sebuah permohonan untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP kepada negara. Dimana dalam proses restitusi pajak, negara akan membayarkan kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh WP bersangkutan. Konsultan pajak BSD merupakan seorang profesional yang memahami ketentuan perpajakan dengan baik sehingga mampu membantu proses penyelesaian pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Restitusi pajak bisa terjadi ketika pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) lebih besar daripada jumlah pajak terutangnya. Atau pada saat seorang wajib pajak (WP) melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Restitusi pajak ini ditujukan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh wajib pajak (WP). Pelaporan restitusi pajak merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang diberikan oleh wajib pajak. Sedangkan untuk tata cara restitusi pajak telah diatur dalam ketentuan perpajakan, sebagaimana berikut.
Apabila jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayarkan lebih besar dari pajak terutang maka prosedur restitusi pajaknya yaitu:
- Wajib pajak (WP) mengajukan permohonan restitusi pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. Dimana permohonan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat wajib pajak (WP) terdaftar atau berdomisili.
- Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB. Yang mana meliputi pajak penghasilan (PPh), dengan ketentuan jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak terutang. Solusi tepat untuk konsultasi pajak yang lebih akurat yaitu dengan jasa konsultan pajak BSD. Yang mana merupakan konsultan pajak profesional dan berpengalaman di bidang perpajakan.
Baca Juga: Sepenting Itukah Peran Konsultan Pajak?
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang. Apabila terdapat Pajak yang dipungut oleh pemungut PPN maka jumlah pajak terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran akan dikurangi jumlah pajak yang telah dipungut. Terakhir Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan syarat sama seperti sebelumnya. Yakni pajak yang dibayarkan lebih besar daripada pajak terutang.
SKPLB diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lama yaitu 12 bulan sejak surat permohonan restitusi pajak diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu 12 bulan surat permohonan restitusi pajak yang telah terkirim dan Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan. Konsultan pajak BSD merupakan solusi untuk membantu anda dalam menyelesaikan pajak dengan langkah tepat.
SKPLB diterbitkan paling lambat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir. Apabila penerbitan SKPLB mengalami keterlambatan, maka wajib pajak (WP) akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% setiap bulannya. Yang mana akan dihitung semenjak berakhirnya jangka waktu 1 bulan hingga diterbitkannya SKPLB.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.