Sanksi Perpajakan yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak BSD memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Seperti melakukan penghitungan pajak, kemudian membayarkan pajak, serta melaporkan pajaknya. Walau begitu ada sebagian orang yang yang mungkin terlambat atau lupa untuk membayarkan pajak maupun melaporkan pajaknya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, bagi wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pajaknya akan dikenai sanksi. Hal ini tidak terlepas dari sifat pajak yang memaksa berdasarkan pada ketentuan undang-undang. Simak penjelasan berikut ini mengenai sanksi yang dapat dikenakan sanksi perpajakan.

Periode pembayaran pajak dan pelaporan pajak memiliki masa tenggang atau jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, ketika terjadi keterlambatan baik saat pembayaran pajak atau pelaporan pajak, dikenai sanksi. Bagi wajib pajak yang terlambat untuk melaporkan pajaknya dapat dikenai sanksi berupa denda. Setiap wajib pajak perlu untuk memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu. Apakah itu denda pelaporan pajak atau denda karena telat melakukan pembayaran pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi yang dapat memberikan Anda langkah ah tepat dalam mengurus permasalahan pajak dengan lebih efektif.

Dalam pengenaan sanksi administrasi pajak terdapat tarif bunga yang diberlakukan. Tarif bunga sanksi perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 November 2021 paling rendah yaitu 0,571% dan tarif paling tinggi yaitu 1, 76%. Mengetahui tarif bunga sanksi pajak dapat memudahkan anda untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih baik. Dimana tarif bunga sanksi pajak tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan atas sanksi administrasi. Yang mana bisa berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu dalam satu bulan.

Wajib pajak perlu untuk memahami bahwa selain ada pengenaan sanksi administrasi pajak, DJP juga memberlakukan imbalan bunga terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut, denda yang dapat diberlakukan bagi seorang wajib pajak karena keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tidaklah sama dan berbeda-beda. Dimana hal tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan. Berikut penjelasan mengenai denda yang dikenakan pada wajib pajak saat melakukan keterlambatan dalam menjalankan kewajiban pajaknya yaitu:

Baca Juga: Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Konsultan Pajak

  • Untuk keterlambatan lapor SPT bagi wajib pajak orang pribadi maka dapat dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk setiap SPT Masa pajak.
  • Keterlambatan lapor SPT bagi wajib pajak badan akan dikenai denda sebesar satu juta untuk setiap SPT tahunan pajak.
  • Sanksi administrasi untuk SPT PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap SPT  masa pajak, Rp100.000 untuk setiap SPT Masa pajak untuk SPT dengan masa lainnya. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak untuk memudahkan setiap urusan pajak.
  • Pemberlakuan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% setiap bulannya dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda keterlambatan pembayaran pajak memiliki waktu yang dihitung semenjak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajaknya.

Membayarkan pajak dan melaporkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara khususnya wajib pajak. Karena pajak bersifat memaksa dan wajib dilaksanakan dengan penetapan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak untuk menunjang terselenggaranya pemenuhan kewajiban pajak dengan baik dan disiplin.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.