Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN yang Perlu Anda Ketahui

Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong berkewajiban melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Tidak terkecuali bagi perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan. Dimana perusahaan harus membayarkan dan melaporkan perpajakan berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Tentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak (WP) badan bisa saja mengalami kekeliruan atau kesalahan. Seperti perusahaan yang mengalami lebih bayar PPN. Sebagai wajib pajak (WP), perusahaan memiliki hak untuk mengajukan restitusi pajak atas kelebihan bayar PPN.

Ketika pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pajak (WP) badan mengalami lebih bayar atas PPN, maka yang bersangkutan berhak mengajukan restitusi. Proses pengajuan restitusi pajak atas lebih bayar PPN tersebut harus dilakukan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah tertera dalam undang-undang perpajakan. Dimana wajib pajak (WP) badan yang berhak mengajukan restitusi pajak, telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selanjutnya, wajib pajak (WP) yang bersangkutan juga telah membayarkan pajak dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah yang semestinya.

Restitusi pajak adalah pengembalian atas kelebihan bayar pajak.  Jadi, restitusi PPN bisa disebut sebagai pengembalian pembayaran PPN dengan nilai yang lebih besar dari nilai seharusnya. Dimana pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dilakukan oleh negara dan diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pajak (WP) melalui Ditjen Pajak. Dalam tahapan pengajuan restitusi pajak atas kelebihan bayar PPN, pengusaha kena pajak (PKP) bisa memilih untuk melakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk pengurusan pajak yang lebih efektif.

Penting untuk dipertimbangkan bahwa  proses pengembalian pendahuluan lebih cepat dan hanya dapat dilakukan bagi wajib pajak tertentu. Sementara, itu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan restitusi pajak yaitu nilai lebih bayar PPN maksimal 1 milyar. Sedangkan langkah yang perlu diperhatikan untuk pengajuan proses restitusi atas kelebihan pembayaran PPN yaitu:

Baca Juga: Sanksi Perpajakan yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak

  • Mengajukan permohonan restitusi lebih bayar PPN. Ini dapat dilakukan dengan dua metode yaitu melakukan pengisian SPT masa dengan memberikan tanda silang pada kolom restitusi atau dikembalikan. Apabila kolom restitusi pada SPT masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan, maka anda bisa mengajukan surat permohonan sendiri secara utuh.
  • Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan permohonan restitusi pajak pada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Yaitu pada tempat dikukuhkannya PKP. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk pengurusan pajak yang lebih efektif.
  • Setelah dilakukan pengecekan oleh DJP, maka akan diterbitkan SKPLB. Ini akan diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi telah diserahkan secara lengkap.
  • Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak berakhirnya permohonan restitusi pajak atas lebih bayar PPN diajukan. Dan DJP tidak kunjung memberikan keputusan, maka bisa diartikan bahwa SKPLB telah dikabulkan.

Mengurus restitusi pajak atas lebih bayar PPN memerlukan banyak persiapan. Terdapat berbagai dokumen serta lampiran yang dibutuhkan oleh wajib pajak (WP) yang mengajukan restitusi pajak. Dokumen-dokumen tersebut akan dibutuhkan ketika dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh DJP atas kebenaran lebih bayar tersebut. jadi, tidak serta merta DJP akan menyetujui pengajuan restitusi pajak. DJP akan mengambil tindak lanjut atas pengajuan, apabila telah memenuhi syarat, maka pengajuan dapat disetujui.

Itulah tadi, pembahasan mengenai restitusi pajak atas lebih bayar PPN. Untuk membantu anda mengajukan restitusi pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan terbaik untuk anda. Dengan tenaga profesional di bidang pajak, konsultan pajak membantu anda mengurus pajak dengan lebih maksimal.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.