Konsultan Pajak – Setiap warga Serpong dan warga negara Indonesia khususnya wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh semua wajib pajak (WP) baik itu WP orang pribadi maupun WP badan. Lalu, apa yang dimaksud dengan wajib pajak (WP) itu sendiri? Ketahui penjelasannya lebih lanjut pada pembahasan berikut.

Wajib Pajak yang selanjutnya dikenal dengan istilah WP, merupakan orang pribadi atau badan yang berkewajiban membayar pajak. seorang wajib pajak (WP) juga dapat memotong pajak, dan memungut pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dimana wajib pajak (WP) memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan urusan perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan untuk mengurus pajak lebih mudah dengan hasil yang optimal.

Hal yang identik dengan Wajib Pajak (WP) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri merupakan nomor yang dapat digunakan oleh WP sebagai sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas diri yang dimiliki oleh WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dimiliki.

Lebih lanjut, Wajib Pajak (WP) pada umumnya terbagi atas WP orang pribadi dan WP badan. Dimana WP orang pribadi dan badan tersebut masih dikelompokan menjadi beberapa kategori. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk membantu anda menjalankan hak dan kewajiban pajak dengan baik. Berikut ini pengelompokkan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan yang perlu diketahui.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Wajib pajak (WP) orang pribadi atau perorangan terbagi ke dalam beberapa kategori. Dimana kategori WP orang pribadi atau individu tersebut, meliputi:

  • Orang Pribadi (Induk)

WP orang pribadi induk ini dapat meliputi WP yang belum menikah dan seorang suami sebagai kepala keluarga.

  • Hidup Berpisah (HB)

Kategori WP ini merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah. Karena yang bersangkutan hidup berpisah, yang mana berdasarkan dengan putusan dari hakim.

  • Pisah Harta (PH)

Kategori ini merupakan pasangan suami dan istri sebagai WP yang dikenai pajak secara terpisah. Karena yang bersangkutan telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

  • Memilih Terpisah (MT)

Kategori ini meliputi wanita kawin, tetapi selain dari kategori yang telah disebutkan sebelumnya, dan dikenakan pajak secara terpisah. Karena WP yang bersangkutan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Ini merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini merupakan subjek pajak pengganti. Yang mana menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Baca Juga: Berikut Adalah Pembahasan Penting Tentang PPh 21

Wajib Pajak Badan

Wajib pajak (WP) badan terbagi ke dalam beberapa kategori, yang terdiri dari:

  • Badan

Kategori ini merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu. Baik iu yang melakukan suatu kegiatan usaha maupun yang tidak.

  • Joint Operation

Kategori WP badan ini merupakan bentuk kerja sama operasi. Yang mana melakukan penyerahan atas Barang atau Jasa Kena Pajak.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kategori ini merupakan WP yang berasal dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Namun WP tersebut tidak termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Bendahara

Kategori WP badan ini merupakan seorang bendahara pemerintah. Yang mana bertugas untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

  • Penyelenggara Kegiatan

WP yang melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sebagai Wajib Pajak (WP), tentu anda memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk membantu anda menjalankan hak dan kewajiban pajak dengan baik. Ketahui hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak (WP),  seperti:

  • Hak saat dilakukan pemeriksaan, yaitu melihat tanda pengenal dan surat perintah untuk pemeriksaan.
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak atas penundaan pelaporan SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak atas insentif perpajakan
  • Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah

Selain memiliki hak, Wajib Pajak (WP) juga memiliki kewajiban yang perlu dilaksanakan, seperti:

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri
  • Kewajiban untuk memberi data
  • Kewajiban melakukan pembayaran, pemungutan atau pemotongan pajak dan pelaporan pajak
  • Kewajiban Pemeriksaan

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.