Konsultan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Serpong khususnya dan setiap warga negara pada umumnya dengan penuh kepatuhan. Membahas soal pajak, tentu ada banyak hal yang perlu untuk dipelajari. Termasuk jenis-jenis dari pajak itu sendiri. Umumnya, pajak dibedakan ke dalam jenis pajak pusat dan pajak daerah, dimana keduanya berbeda. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah dikelola pemerintah daerah. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai perbedaan pajak pusat dan daerah.
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, pajak pusat dan daerah adalah pajak yang berbeda. Sebagian orang mungkin saja keliru dalam memasukan jenis pajak pusat atau daerah. Oleh karena itu, wajib pajak (WP) harus mengerti perbedaan keduanya. Dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Serpong, anda bisa memahami pajak dengan lebih baik. Penting untuk selalu diingat, pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat dengan DJP. Sedangkan yang mengelola pajak daerah adalah pemerintah daerah, dimana setiap daerah memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing.
Guna mendukung terselenggaranya kepatuhan pajak, pemahaman akan ketentuan pajak sangat penting. Perbedaan yang bisa dipelajari dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah yaitu:
Berbeda Pihak yang Mengelola
Pengelola pajak pusat adalah DJP dan sifat pajaknya lebih luas. Hal ini mengingat kebutuhan pajaknya adalah untuk pembangunan negara. DJP sendiri adalah lembaga pajak resmi yang akan mengurus berbagai aspek perpajakan untuk wajib pajak Orang Pribadi atau Badan. Sementara itu untuk Pajak Daerah, pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah. Sehingga pajaknya lebih spesifik dan mengacu pada wilayah dan daerah masing-masing.
Berbeda Jenis Pajak
Pajak pusat dan daerah memiliki perbedaan jenis pajak yang dipungut. Pajak pusat mengelola jenis pajak mulai dari PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai. Sementara itu, pajak daerah mengelola Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbeda antara pajak pusat dan daerah. Dimana pada pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sementara itu, pajak daerah mengurus sektor PBB untuk pedesaan dan perkotaan.
Baca Juga: Berikut Adalah Penjelasan Mengenai Pemotongan PPh Pasal 21
Berbeda SPT dan SPPT
Pelaporan antara pajak pusat dan pajak daerah pastinya juga berbeda. dimana pada pelaporan pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. Sementara itu, pelaporan pajak daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT.
Berbeda Tempat Pelayanan Pajak
Perbedaan yang jelas terlihat antara pajak pusat dan daerah adalah tempat pelayanan pajaknya yang berbeda. untuk pajak pusat tempat pelayanan pajaknya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baik itu KPP Pratama, Madya, Besar dan Khusus. Sementara itu, untuk tempat pelayanan pajak daerah bisa dilakukan di unit pelayanan pajak daerah.
Wajib pajak perlu mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah agar tidak salah dalam membayarkan pajak. Bisa saja wajib pajak (WP) keliru membayarkan pajak pusat di tempat pelayanan pajak daerah atau sebaliknya. Oleh sebab itu, konsultasi pajak pada konsultan pajak Serpong perlu dilakukan. Sehingga, dapat meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi. Selain itu, hal ini menjadi langkah tepat untuk menyelesaikan berbagai hal terkait pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.