Simak Kewajiban Pajak Bagi Pengusaha yang Menjadi Wajib Pajak Badan

Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak Serpong, ketika anda menjadi seorang pengusaha dan memiliki sebuah perusahaan, tentu anda perlu mengetahui kewajiban pajak yang ditanggung. Karena sebagai pungutan wajib yang memaksa, pajak tidak hanya dikenakan atas individu atau orang pribadi saja. Tapi juga dikenakan atas perusahaan atau badan usaha sebagai wajib pajak badan. Karena setiap usaha tentu mengharapkan memperoleh keuntungan atau laba. Dalam hal ini, bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu wajib membayarkan pajak.

Setiap wajib pajak khususnya anda yang memiliki sebuah perusahaan, perlu mengetahui dengan baik mengenai pajak. Anda harus tahu apa yang dimaksud dengan pajak beserta dengan jenis-jenisnya dan ketentuannya. Serta jenis pajak apa saja yang akan dibebankan pada perusahaan anda. Satu alternatif mudah untuk mengurus pajak dengan baik dan lebih efektif, yaitu melalui jasa konsultan pajak Serpong. Dengan para ahli perpajakan yang berpengalaman, anda bisa melakukan konsultasi pajak dan mendapatkan nasihat pajak yang tepat sasaran.

Terdapat beberapa jenis pajak yang mungkin akan dikenakan pada sebuah perusahaan sebagai wajib pajak badan. Salah satu pajak yang menjadi kewajiban dari wajib pajak (WP) badan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Wajib pajak dimaksud bisa meliputi badan usaha berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV). Perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kepatuhan pajak.

Konsultan pajak Serpong adalah jawaban tepat untuk memudahkan anda memahami ketentuan perpajakan. Perlu untuk diketahui, bahwa ada beberapa pihak yang dikecualikan. Pihak-pihak yang memperoleh pengecualian untuk membayarkan pajak meliputi:

  • Badan perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional yang mana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Tidak menjalankan sebuah kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Unit badan usaha tertentu dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria

Baca Juga: Pelaku Bisnis Online Perlu Mempelajari Mengenai Kewajiban Pajaknya

Sedangkan untuk jenis-jenis pajak yang bisa diberlakukan bagi sebuah perusahaan sebagai WP badan, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak penghasilan ini adalah jenis pajak norma yang diberlakukan untuk golongan wajib pajak (WP) tertentu. WP badan tertentu yang dimaksud bisa merupakan perusahaan di bidang pelayaran atau penerbangan dalam negeri maupun internasional. Kemudian perusahaan pengeboran minyak dan gas, perusahaan asing luar negeri, perusahaan dagang asing, serta perusahaan investor.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang berlaku atas gaji atau penghasilan lain, sehubungan dengan pekerjaan. Dimana pajak penghasilan ini wajib dipotong oleh pihak perusahaan yang memberi penghasilan tersebut. Sebagai Wajib Pajak (WP) Badan, perusahaan wajib untuk menyetorkan pemotongan pajak penghasilan tersebut ke kas negara.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak ini merupakan pemungutan pajak dari wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan impor. Pihak pemungut pajak bisa meliputi bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara terkait lainnya. selanjutnya, badan-badan tertentu, baik itu yang termasuk badan usaha pemerintah maupun swasta. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam mengurus pajak perusahaan anda dengan akurat dan lebih mudah.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak ini merupakan pajak yang akan dipotong oleh pemungut pajak dari  wajib pajak (WP) dalam kegiatan transaksi tertentu. Dimana transaksi yang dimaksud yaitu transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, dan lainnya. Dengan pengenaan tarif PPh pasal 23 yang didasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Atau berdasarkan pada jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan oleh WP bersangkutan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Pajak penghasilan ini merupakan jenis angsuran pajak. Yang mana dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang. Penghitungannya dilakukan menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi dengan PPh yang dipotong.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini berlaku bagi pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi barang dan jasa kena pajak. Seorang pengusaha yang telah menyandang status sebagai pengusaha kena pajak, wajib untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.