Perhatikan Pembahasan Karakteristik PPN yang Perlu Anda Ketahui

Jasa Konsultan Pajak – Berbicara soal pajak, tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan dengan baik untuk orang BSD dan semua warga Indonesia. Terlebih lagi, pajak memiliki banyak jenis berbeda. Jenis pajak yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai wajib pajak (WP), tentu anda perlu mengetahui bagaimana mekanisme pemungutan PPN. Apalagi bagi mereka yang masih baru dengan dunia perpajakan. Simak penjelasan mengenai mekanisme PPN berikut ini.

Mekanisme pemungutan pajak memiliki ketentuan yang cukup rumit. Penting untuk mempelajari mekanisme dalam pemungutan pajak terutama PPN. Secara umum, mekanisme dalam pemungutan PPN, pengusaha kena pajak atau PKP perlu untuk menerbitkan faktur pajak. PKP tersebut juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan SSP untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak pada pihak yang memungut PPN. Solusi tepat untuk mempelajari dunia perpajakan, yaitu konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD.

Mempelajari mengenai pajak tentu anda perlu mengetahui karakteristik pajak tersebut. Dimana karakteristik dalam pemungutan PPN bisa meliputi:

  • PPN Sebagai Pajak Objektif

Karakteristik ini berarti pemungutan PPN didasarkan pada objek pajaknya. Tanpa harus memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajaknya.

  • PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung

Beban pajak atas pengenaan PPN bisa dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya melekat pada pihak PKP.

  • PPN Bersifat Multi Stage Tax

Sifat ini berarti memungut pajak yang dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai dengan pada konsumen akhir.

  • Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang memungut pajak harus menerbitkan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak diberlakukan sebagai bukti atas pemungutan PPN.

  • Bersifat Netral

PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun konsumsi jasa. PPN akan dipungut dengan menggunakan prinsip tempat tujuan. Yaitu, PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.

  • Non-duplikasi

Dalam hal ini terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan, sehingga memiliki karakteristik non-duplikasi.

Baca Juga: Pelaku Bisnis Online Perlu Mempelajari Mengenai Kewajiban Pajaknya

Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk setiap urusan perpajakan anda yang lebih efisien. Dengan para ahli di bidang perpajakan yang berpengalaman, sehingga memberikan nasihat pajak dan saran pajak terbaik untuk anda. Lebih lanjut, objek PPN bisa meliputi beberapa hal berikut, seperti:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Impor BKP atau pemanfaatan atas JKP atau BKP yang tak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP atau JKP
  • Kegiatan membangun yang dilakukan sendiri. Yang mana dilakukan dengan tidak ditujukan dalam kegiatan usaha.
  • Penyerahan aktiva yang dilakukan oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

Selain objek pajak, anda juga perlu mengetahui subjek PPN. Dimana yang termasuk dalam subjek PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yaitu orang pribadi dan badan, yang telah melakukan kegiatan penyerahan BKP atau JKP. Sementara itu, tarif PPN yang paling umum adalah sebesar 10%. Pemerintah telah mengubah ketentuan tarif PPN yaitu tarif paling rendah 5% dan tarif paling tinggi 15%. Secara khusus, pemerintah telah menerbitkan ketentuan ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dengan tarif 0%.

Selain memungut dan membayarkan pajak, PKP juga perlu untuk melakukan pelaporan PPN. Dimana pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan dan laporannya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pelaporan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Dengan bantuan konsultan pajak BSD, anda bisa mengurus pajak dengan lebih akurat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.