Pemilik Bisnis Online di Toko Online Juga Dikenai Pajak

Konsultan Pajak – Saat ini para pelaku bisnis jualan online Serpong dan dimanapun sudah semakin menjamur. Terlebih lagi, berjualan online telah dibarengi dengan teknologi digital yang semakin maju, sehingga memberikan banyak kelebihan. Bagi anda yang telah menggeluti bidang usaha online shop tentu harus siap untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, sama seperti pedagang yang memiliki toko konvensional. Pemerintah telah mengatur ketentuan perpajakan berkaitan dengan bisnis online, sehingga para pelapak bisnis online harus mempelajari dan memahaminya dengan baik.

Bisnis jualan online atau yang juga dikenal dengan transaksi e-commerce bukan hal baru di bidang usaha bisnis. Dimana semakin hari semakin banyak peminat bisnis online ini. Pajak yang bisa dikenakan pada para pelapak online atau yang melakukan transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pelapak bisnis online juga merupakan pelaku usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Sebagaimana dengan para pelaku usaha pada sektor yang lain.

Meski banyak orang yang sudah mengenal tentang bisnis online atau online shop. Namun, masih sedikit orang yang mengerti dan memahami dengan baik mengenai pajak atas online shop itu sendiri. Pada kenyataannya, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui jenis pajak apa yang dikenakan atas bisnis jualan online di toko online atau platform marketplace. Konsultan pajak Serpong membantu anda melakukan konsultasi pajak untuk memahami setiap ketentuan perpajakan.

Anda perlu memahami pajak atas toko online atau pajak yang dikenakan atas usaha dari transaksi dan kegiatan jualan di toko online. Penting untuk selalu diingat, bahwa pajak dari transaksi online yang dilakukan dengan pajak atas usaha jualan online merupakan hal yang berbeda. Jadi, jenis-jenis pajak yang mungkin dikenakan atas bisnis online shop tidak selalu dibebankan pada pihak penjual saja. Akan tetapi pajak tersebut juga bisa dikenakan pada pihak pembeli. Bahkan pajak tersebut bisa juga merupakan tanggung jawab dari pihak marketplace yaitu pemilik yang menyediakan platform toko online.

Baca Juga: Perhatikan Pembahasan Karakteristik PPN yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai seorang warga negara yang baik sekaligus wajib pajak (WP), sudah sepatutnya kita melaksanakan kewajiban pajak dengan disiplin. Karena dengan patuh melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki, secara tidak langsung kita telah turut serta membangun negara yang lebih maju. Lebih lanjut, jenis pajak yang mungkin dibebankan pada pemilik usaha bisnis online yaitu pajak penghasilan. Dimana pajak penghasilan (PPh) ini terdiri dari beberapa pasal dengan ketentuan dan tarif yang berbeda. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong.

Pada umumnya, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pihak penjual toko online di marketplace adalah jenis PPh pasal 21. PPh pasal 21 ini dibebankan pada seorang wajib pajak (WP) dengan kriteria tertentu. Dalam hal ini, PPh pasal 21 menjadi kewajiban penjual pada toko online dengan omset dari hasil penjualan pada online shop yang telah memenuhi syarat. Ketentuan nilai atau jumlah omzet  yang dapat dikenai PPh telah diatur dalam ketentuan PPh.

Perlu untuk digaris bawahi, bahwa yang dikenakan pajak ini merupakan penghasilan yang diperoleh pelaku bisnis online. Jadi, yang dikenakan pajak bukanlah transaksi yang dilakukan, tapi penghasilan yang diperoleh atas kegiatan transaksi tersebut. Sama halnya seperti wajib pajak (WP) orang pribadi yang mana memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai atau karyawan. Seorang pemilik online shop juga memiliki penghasilan dari transaksi jual beli yang dilakukan. Untuk membantu anda mempelajari mengenai pajak, konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.