Pemilik Butik Perlu Tahu Tentang Kewajiban Pajak yang Dimilikinya

Konsultan Pajak – Pajak usaha bisa meliputi banyak jenis usaha untuk semua orang di Serpong atau dimana pun mereka berada. Sebagai wajib pajak (WP) khususnya yang memiliki usaha, tentu anda perlu mempelajari pajak dengan baik. Karena pajak merupakan iuran wajib yang bersifat memaksa, sehingga keterlambatan dan kelalaian dalam menjalankan pajak bisa dikenai sanksi. Ada banyak jenis usaha yang mana ditujukan untuk memperoleh penghasilan yang didapatkan pemiliknya. Seperti halnya butik, yakni sebuah toko pakaian yang diciptakan oleh seorang desainer handal. Lalu, apakah butik juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak? simak pembahasannya berikut ini.

Butik tidak hanya merupakan sebuah toko pakaian biasa saja. Sebuah butik biasanya didirikan oleh seorang desainer handal dan profesional. Dimana seorang desainer handal bisa menciptakan sebuah karya busana yang mana selanjutnya dijual pada butik tersebut. Pemilik butik tersebut tentunya akan memperoleh penghasilan yang berasal dari penjualan pakaian yang dibuatnya. Seperti yang diketahui, penghasilan yang diperoleh dari suatu kegiatan usaha dapat dikenai pajak. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus dan menyelesaikan pajak usaha.

Sebagai pemilik dari sebuah butik, anda akan dikenai pajak atas penghasilan yang didapatkan. Dimana penghasilan tersebut diperoleh atas penjualan pakaian yang dibuat oleh seorang desainer. Kemudian atas penjualan pakaian tersebut, maka akan termasuk ke dalam salah satu objek pajak. Karena penghasilan yang diperoleh pemilik butik termasuk objek pajak, maka yang bersangkutan bisa saja dikenai pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai Wajib Pajak (WP) pemilik butik memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak seperti PPh. Baik itu merupakan PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai seorang pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka wajib melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai Undang-Undang pajak. Pemilik butik sebagai wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif PPh 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan.

Dalam melakukan pembayaran pajak Wajib Pajak (WP) perlu untuk membuat ID Billing terlebih dahulu. Pembuatan ID Billing ini bisa dilakukan dengan layanan digital pajak secara online. Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif tepat bagi anda untuk mengurus pajak anda dengan lebih mudah dan akurat. Setelah wajib pajak (WP) membuat ID Billing, WP bersangkutan dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, kantor pos ataupun lembaga persepsi lainnya. Kemudian, WP bersangkutan wajib membuat pelaporan SPT.

Baca Juga: Hadirnya Digitalisasi Pajak yang Memudahkan Wajib Pajak Mengurus Pajak

Perlu diketahui, pemilik butik perlu untuk mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana tidak semua Wajib Pajak (WP) yakni pemilik butik, yang harus mengukuhkan dirinya sebagai seorang PKP. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam hal ini pemilik butik, yang mana telah memperoleh omset lebih dari Rp 4,8 miliar. Sedangkan yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan dikukuhkannya WP menjadi seorang PKP, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban atas pemungutan PPN.

Bagi wajib pajak (WP) dalam hal ini pemilik butik, yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, meski telah memenuhi syarat maka akan ada konsekuensi. Apabila WP tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, maka petugas pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak. Petugas pajak akan menentukan pajak yang harus dibayarkan yang mana pajak tersebut terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang. Yakni selama pengusaha kena pajak (PKP) bersangkutan tidak membayar PPN.

Setelah wajib pajak (WP), pemilik butik dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban pajak. Yaitu kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi kegiatan transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa, maka harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk kegiatan ekspor yaitu 0%. Perlu untuk diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan yaitu pada akhir bulan berikutnya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.