Konsultasi Pajak – Dalam pajak khususnya PPN, kami sebagai konsultan pajak BSD dan Anda juga pasti sering mendengar tentang istilah PKP. Dimana PKP merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP merupakan kategori dari pengusaha, pebisnis, atau perusahaan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dan yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sehingga, PKP bersangkutan akan dikenai beban pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketahui lebih lanjut mengenai PKP dan pengukuhan PKP pada pembahasan berikut.
Seorang wajib pajak (WP) yang telah memenuhi syarat bisa mengajukan pengukuhan PKP. Sebelum seorang pengusaha sebagai WP memperoleh pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), harus memenuhi syarat dan lolos dari survey. Dimana survey akan dilakukan oleh petugas pajak baik KPP atau KP2KP. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dari konsultan pajak BSD untuk memudahkan pengurusan masalah perpajakan anda.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan PKP yaitu omzet yang dimiliki pengusaha sebagai wajib pajak (WP). Dimana seorang pengusaha atau WP haru memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Akan tetapi terdapat pengecualian yaitu WP yang termasuk dalam kategori pengusaha kecil. Dimana WP bersangkutan tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Lebih lanjut, syarat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bisa meliputi:
- Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam pengajuan PKP meliputi gambaran kegiatan usaha yang dilakukan. Sehingga, anda harus melampirkan beberapa dokumen penting. Yang mana bisa meliputi denah lokasi kegiatan usaha. Serta daftar aset dariu perusahaan anda bsecara terperinci dan laporan keuangan satu bulan terakhir.
- Syarat objektif
Syarat objektif untuk mengajukan diri sebagai PKP bisa meliputi kegiatan administratif. Anda perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha. Kemudian fotokopi NPWP perusahaan, NPWPD dan TDP. Selanjutnya fotokopi SITU dan SIUP, fotokopi akta pendirian perusahaan. Serta surat kuasa dengan materai, jika pengurusan untuk pengajuan PKP dilimpahkan kepada orang lain. Dan jangan lupa untuk mengisi formulir pengajuan PKP.
Baca Juga: Pemilik Butik Perlu Tahu Tentang Kewajiban Pajak yang Dimilikinya
Selain persyaratan subjektif dan objektif, terdapat beberapa dokumen yang mungkin perlu untuk dipersiapkan. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat untuk bantuan konsultasi pajak. Dokumen-dokumen lain yang mungkin dibutuhkan bisa meliputi:
- Bukti sewa atau bukti atas kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan atau foto dari tempat usaha
- Peta lokasi
- Spesimen penandatanganan faktur dimana form telah disediakan oleh KPP
- Fotokopi penandatanganan faktur
- Daftar harta atau inventaris kantor
- Laporan keuangan yang bisa berupa neraca laba atau rugi
- SPT Tahunan terakhir
Setelah anda menyiapkan berbagai syarat subjektif dan objektif untuk pengajuan PKP, maka selanjutnya bisa menyampaikan dokumen pengajuan PKP tersebut. Pengajuan ini disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda juga bisa melakukan pengajuan dokumen PKP ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Yang mana bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan pajak.
Dokumen-dokumen sebagai persyaratan pengajuan PKP selanjutnya bisa dikirimkan secara online. Yaitu dengan mengunggah atau mengupload softcopy dari file-file yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration. Dokumen tersebut juga bisa dikirimkan melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen tersebut telah terkirim, maka proses akan dilanjutkan pada tahap verifikasi dan pengecekan. Dan Anda hanya perlu menunggu hasil pengajuan diri sebagai seorang PKP.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.