Jasa Konsultan Pajak – Ketika kita yang di BSD membahas mengenai pajak tentunya ada banyak hal yang perlu untuk dibahas. Selain pajak memiliki beberapa jenis, mekanisme pemungutan pajak juga berbeda-beda. Setiap jenis pajak tentu memiliki mekanisme pemungutan pajak yang berbeda, seperti halnya dalam pemungutan PPN. Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN, memiliki mekanisme pemungutan pajak yang berbeda dengan pajak lainnya. Ketahui lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan PPN pada pembahasan berikut.
Secara umum, mekanisme pemungutan PPN berlaku atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dimana mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh seorang Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP perlu untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti atas pemungutan PPN untuk setiap penyerahan barang dan jasa kena pajak. Untuk membantu anda mempelajari mengenai ketentuan perpajakan, konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pemungutan PPN, telah dijelaskan bagaimana mekanismenya. Lebih lanjut, mekanisme pemungutan PPN berdasarkan pada peraturan tersebut yaitu:
- Rekanan wajib untuk membuat faktur pajak dan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk setiap kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
- Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Mencantumkan NPWP dan identitas dari rekanan.
- Atas penyerahan barang kena pajak selain terutang PPN, yakni terutang pula PPnBM. Maka, rekanan perlu untuk mencantumkan jumlah PPnBM terutang pada faktur pajak.
- Faktur pajak dibuat rangkap 3 dan SSP dibuat rangkap 5.
- Wajib menyertakan cap tanggal penyetoran dan menandatangani faktur pajak.
Pelaporan atas PPN yang dilakukan oleh PKP dilakukan setiap bulan. Dan untuk laporan pajaknya disampaikan kepada KPP tempat PKP terdaftar. Pelaporan pajak tersebut dilakukan paling lambat yaitu pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelaporannya menggunakan formulir Surat Pemberitahuan masa PPN. Kemudian dilampiri dengan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk konsultasi pajak, sehingga anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan efisien.
Baca Juga: Pemberlakuan Pungutan Pajak untuk Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Pemungut PPN merupakan badan atau instansi yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan. Yang mana memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. Yakni pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa kena Pajak (JKP) yang mana dikenai PPN. Adapun pihak yang memungut PPN sesuai dengan arahan dari menteri keuangan meliputi:
- Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara.
- Pemegang kuasa atau izin, atau seorang kontraktor.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemberlakukan PPN selalu ada apabila Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terutama jika PKP melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pengenaan PPN tersebut diberlakukan dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Dimana kemudian pungutan pajak tersebut termuat dalam Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Faktur pajak ini wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT.
Pembayaran atas PPN akan didasarkan pada jumlah dari Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PPN. Perlu diperhatikan, apabila dalam satu Masa pajak ternyata jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan. Maka, untuk selisihnya harus disetorkan ke Kas Negara dengan jangka waktu paling lama akhir bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah dari Pajak Masukan ternyata lebih besar daripada Pajak Keluaran. Maka untuk selisih tersebut dapat untuk dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Konsultasi pajak BSD akan membantu anda untuk menyelesaikan setiap urusan perpajakan dengan lebih akurat.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.