Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak (WP) yang telah memenuhi syarat wajib untuk memiliki NPWP, menurut konsultan pajak BSD. Hal ini juga berlaku bagi suatu badan usaha dan perusahaan. Dimana NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Yaitu sebuah identitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) yang diperlukan dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Dengan NPWP setiap wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak (WP). Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda perlu mengetahui bagaimana mengurus NPWP, khususnya NPWP Badan.
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap Badan wajib memiliki NPWP. Dimana badan yang dimaksud merupakan badan yang berorientasi pada profit maupun badan non profit. Badan sendiri memiliki pengertian sebagai sekumpulan orang dan atau modal baik itu yang melakukan usaha ataupun tidak. Jadi, bisa dikatakan bahwa bentuk badan tersebut dapat berupa apapun. Memahami ketentuan perpajakan tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Konsultan pajak BSD merupakan jasa konsultasi pajak yang dapat membantu setiap keperluan perpajakan anda.
NPWP tidak hanya diperlukan untuk pengurusan perpajakan, tapi juga berfungsi sebagai identitas dari WP yang dibutuhkan sebagai syarat dari sejumlah pelayanan umum di Indonesia. Untuk mengajukan NPWP terdapat beberapa persyaratan, yang mana persyaratan tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi WP bersangkutan. Dalam hal ini, NPWP Badan tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan yang mengajukan NPWP tersebut. Secara umum, persyaratan pembuatan NPWP Badan yaitu:
- Wajib Pajak (WP) Badan memiliki kewajiban perpajakan. Yang mana WP tersebut sebagai pembayar, pemotong atau pemungut pajak. Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor. Atau operator yang bekerja di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak (WP) Badan harus memiliki kewajiban perpajakan. Yakni sebagai pemotong atau sebagai pemungut pajak. Ini termasuk bentuk kerjasama operasi.
Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus berbagai hal terkait dengan pajak. Lebih lanjut, dalam pengajuan NPWP badan, terdapat 3 kategori persyaratan. Dimana 3 kategori persyaratan tersebut telah ditentukan dalam peraturan DJP, yaitu:
Baca Juga: Peran Konsultan Pajak Dalam Membantu Wajib Pajak
1. Badan yang Berorientasi Pada Profit
Badan usaha yang masuk kategori berorientasi pada profit memerlukan dokumen persyaratan untuk mengurus NPWP Badan, seperti:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha atau perusahaan,
- Bagi bentuk usaha tetap atau yang merupakan kantor perwakilan perusahaan asing, perlu menyiapkan fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat,
- Melampirkan dokumen yang dapat menunjukkan identitas diri dari seluruh pengurus Badan Usaha tersebut.
2. Badan Non Profit yang Tidak Berorientasi Pada Profit
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP Badan non profit yaitu:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
- Dokumen yang mana menunjukkan identitas dari seluruh pengurus badan usaha terkait.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama atau Joint Operation
Wajib pajak (WP) badan dengan bentuk usaha operasi kerjasama perlu melengkapi syarat atau dokumen berikut:
- Fotokopi bukti perjanjian kerja sama
- Fotokopi NPWP dari masing-masing anggota
- Dokumen yang mana dapat menunjukkan identitas diri salah satu pengurus
- Surat pernyataan dengan materai dari salah satu seorang pengurus Wajib Pajak (WP) badan. Yang mana memberikan pernyataan bahwa kegiatan usaha tersebut dilakukan.
4. Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang
Badan usaha untuk WP status cabang perlu untuk melengkapi syarat pendaftaran berikut:
- Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
- Surat pernyataan dari pimpinan cabang bermaterai yang mana menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Setiap wajib pajak (WP) harus memiliki NPWP tidak terkecuali WP Badan. Sehingga anda bisa memenuhi hak dan kewajiban dalam perpajakan. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.