Jasa Pajak – Ketika kita membahas soal pajak bersama konsultan pajak Serpong, maka ada banyak hal yang harus dipelajari. Mengingat pajak memiliki jenis yang cukup banyak dan memiliki ketentuan berbeda bahkan seringkali berubah-ubah. Seperti halnya pajak penghasilan yang dikenal dengan istilah PPh. Ada banyak jenis PPh yang terbagi ke dalam beberapa pasal salh satunya pasal 23. Untuk lebih memahami PPh pasal 23 dengan lebih baik, simak pembahasan berikut.
PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berupa jasa, bunga, royalti, sewa, dan hadiah. Dimana penghasilan tersebut diperoleh karena adanya suatu transaksi yang dilakukan antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Selanjutnya, pemberi penghasilan tersebut akan melakukan pemotongan pajak atas PPh pasal 23 dan melaporkannya. Untuk memudahkan anda memahami peraturan pajak, anda bisa melakukan konsultasi pajak pada konsultan pajak Serpong. Jasa konsultan ahli di bidang perpajakan yang dapat membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak dengan mudah dan lebih efisien.
Subjek pajak PPh 23 berupa wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dimana BUT sendiri merupakan sebuah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi. Yang mana tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Serta badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Perlu diketahui bahwa pemotong pajak atas PPh pasal 23 terdiri dari:
- Badan pemerintahan
- Subjek pajak dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Penyelenggara kegiatan
- Perwakilan usaha luar negeri orang pribadi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap jenis pajak tentu memiliki tarif pajak yang berbeda. Termasuk untuk PPh pasal 23 yang tarifnya bisa dikategorikan menjadi tarif pajak 15% dan 2%. Untuk mengetahui tarif atas PPh 23 maka perlu diketahui nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Perlu untuk dicatat bahwa jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas jenis penghasilan yang didapatkan dari jasa katering. Kemudian jasa yang bersifat final, penyedia jasa kepada pihak ketiga, dan hasil dari penggadaian barang.
Baca Juga: Persyaratan untuk Daftar NPWP Badan yang Wajib Anda Tahu
Persentase tarif PPh pasal 23 berlaku untuk jenis penghasilan yang berbeda. PPh pasal 23 dengan tarif pajak 15% umumnya dikenakan untuk penghasilan berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, tarif pajak PPh pasal 23 dua persen akan dikenakan untuk jenis penghasilan jasa dan sewa. Dimana untuk kategori jasa dimaksud bisa meliputi jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya sesuai yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Konsultasi terkait dengan pajak bersama konsultan pajak Serpong adalah alternatif terbaik untuk mengurus pajak lebih efisien.
Tidak semua pajak bisa dikenakan atas suatu objek pajak, termasuk PPh pasal 23. Terdapat beberapa pengecualian atas penghasilan yang dapat dikenai PPh pasal 23. Pengecualian pemotongan PPh pasal 23 tersebut meliputi:
- Penghasilan yang mana masih memiliki ikatan hutang dari bank.
- Sewa terutang sehubungan dengan usaha.
- Dividen yang diperoleh PT yang berada di Indonesia. Yang mana berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak (WP) dalam negeri, koperasi dan BUMN atau BUMD.
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh pihak koperasi kepada anggotanya.
- Penghasilan terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan. Yang mana berfungsi sebagai penyalur pinjaman.
Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 23 yang perlu diketahui agar anda tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajak. Mengurus pajak akan jauh lebih mudah dengan hasil akurat dan lebih efisien bersama jasa konsultan pajak Serpong.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.