Konsultan Pajak – Ketika kita yang di Serpong membahas tentang pajak, tentu ada beberapa jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dalam berbagai jenis tentunya akan dikenai pajak. Dimana setiap jenis penghasilan yang diterima oleh WP memiliki tarif pajak berbeda. salah satunya yaitu pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2. Simak penjelasan mengenai PPh pasal 4 ayat 2 pada pembahasan berikut.
PPh Pasal 4 Ayat 2 juga dikenal sebagai PPh Final. Dimana tidak hanya WP orang pribadi, WP badan juga bisa dikenai tarif pajak PPh final berbeda. Pengenaan tarif tersebut tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut ini penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final:
- Penghasilan berupa bunga
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari suatu transaksi saham dan transaksi sekuritas lainnya
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta
- Penghasilan tertentu yang telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang ada.
Dimana penghasilan-penghasilan yang telah disebutkan tersebut termasuk dalam kategori objek pajak. Pemberlakuan ketentuan pajak tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Yang termasuk sifat pajak, besar pajak, dan tata cara pelaksanaan dalam pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajaknya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda melaksanakan konsultasi pajak. Sehingga, anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan akurat dan lebih efisien.
Perlu diketahui, secara definitif, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final. Ini karena pemotongan pajaknya hanya akan diterapkan satu kali yakni selama masa pajak berlaku. Hal ini dilakukan agar proses perpajakannya bisa lebih efisien dan efektif. Untuk mempertimbangkan konsistensi atas pembayaran WP terhadap jangka waktu yang telah ditetapkan. Karena PPh ini bersifat final, maka jenis pajak penghasilan ini tidak termasuk dalam kategori kredit PPh terutang.
Ketika membahas mengenai pajak, tentu mekanisme pembayaran pajak juga perlu untuk dipelajari. Seperti halnya dalam jenis perpajakan lainnya, PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final ini juga memiliki mekanisme pembayaran pajaknya sendiri. Dimana terdapat dua mekanisme pembayaran pajak yang bisa diterapkan. Yang pertama yaitu mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan sendiri. Ini mengacu pada pembayaran tarif pajak 10% dari jumlah yang dibayarkan.
Baca Juga: Pembahasan Angsuran Pajak Pada PPh Pasal 25
Selanjutnya yaitu mekanisme pemotongan yang dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Dimana yang bersangkutan merupakan pihak pemotong pajak. Dimana pihak pemotong pajak ini termasuk badan, bentuk usaha, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan, hingga orang pribadi. Untuk memudahkan anda mengurus setiap urusan perpajakan, konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong bisa menjadi solusi tepat. Dengan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang perpajakan, mampu membantu anda mengurus pajak dengan akurat.
Untuk PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final di antara dua perusahaan, maka objek pajaknya juga berbeda. Apabila terjadi transaksi diantara keduanya, maka pihak yang membayar penghasilan adalah pihak yang harus membayarkan pajak. sedangkan pihak yang menerima pembayaran, tidak perlu untuk melakukan pembayaran pajak. pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final ini hanya dihitung sekali setiap bulan berikutnya. Dengan melakukan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sudah melakukan pembayaran. Pembayaran tersebut dilakukan untuk setiap tahun di akhir bulan Maret dan dilaporkan dalam SPT.
Itulah tadi pembahasan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final yang perlu diketahui oleh wajib pajak (WP). Demi terselenggaranya kepatuhan pajak, anda bisa meminta bantuan konsultan pajak Serpong. Yang mana merupakan tenaga ahli berpengalaman di bidang perpajakan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.