Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak merupakan sumber utama pendapatan suatu Negara. Dimana pengelolaan pajak dialokasikan untuk keperluan pembangunan negara. Pajak sebagai sumber pendanaan utama suatu negara tersebut merupakan pemahaman yang paling mendasar dari masyarakat umum mengenai pajak. Walau begitu masih ada sebagian orang yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari pajak yang telah disetorkan kepada pemerintah. Meski sebagai wajib pajak (WP) kita tidak merasakan secara langsung manfaat dari pajak. Fungsi dan peran pajak sangat penting demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan kontribusi wajib dari warga negara yang diberikan kepada negara. Sebagai warga negara sekaligus seorang wajib pajak (WP), kita harus membayarkan pajak yang merupakan kontribusi wajib kepada negara. Dengan sifatnya yang memaksa, hal ini berarti warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dan menghindari pembayaran pajak dengan sengaja, akan mendapatkan sanksi. Dimana bisa diberlakukan hukuman kepada WP yang melanggar ketentuan pajak tersebut, baik itu berupa hukuman denda maupun hukuman pidana.
Pajak memang cukup rumit untuk bisa dipelajari dan dipahami. Terlebih lagi bagi orang awam yang tidak memiliki bekal pengetahuan tentang perpajakan. Untuk memudahkan mereka yang masih awam dengan dunia perpajakan, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat. Lebih lanjut, berikut ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yang mana meliputi:
- Pajak dipungut oleh negara, baik itu dipungut oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
- Pajak dipungut berdasarkan pada Undang-Undang serta berdasarkan aturan pelaksanaannya.
- Dalam pembayaran pajak tidak bisa ditunjukkan adanya suatu kontraprestasi individual oleh pemerintah. Maka berarti tidak ada imbalan langsung yang mana bisa diperoleh pembayar pajak.
- Pajak diperuntukkan bagi pendanaan untuk keperluan pengeluaran pemerintah. Yang mana memiliki tujuan utama demi terselenggaranya kemakmuran rakyat.
Ada banyak jenis pajak yang bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Ditinjau dari lembaga pemungutnya, maka jenis pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Konsultan pajak Serpong adalah rekomendasi untuk anda yang ingin mengurus pajak dengan mudah dan lebih efisien. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat. Kategori dari pajak pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh masih terbagi lagi ke dalam beberapa jenis pajak dengan ketentuan pajak yang berbeda-beda. PPh bisa meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26 dan pasal lainnya. Dimana setiap PPh tersebut memiliki ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak yang berbeda.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi. Yaitu transaksi penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori barang dan jasa kena pajak. besarnya tarif PPN yang diberlakukan untuk setiap transaksi sama, yaitu 10%.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hampir sama dengan PPN, hanya saja lebih spesifik. Dimana pajak ini berlaku atas penyerahan barang kena pajak yang termasuk kedalam kriteria barang mewah.
Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bersifat Final
- Bea Materai
Pajak atas dokumen yang berupa surat berharga dan dokumen penting lainnya.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang akan dikenakan atas kepemilikan tanah dan atau bangunan. Dalam hal ini PBB atas perkebunan, perhutanan, dan pertambangan termasuk dalam kategori pajak pusat.
Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu nada bisa mengurus pajak dengan lebih akurat. Lebih lanjut, pajak pusat memiliki karakteristik meliputi:
- Dikelola oleh pemerintah pusat
Pajak dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Lembaga yang telah ditunjuk untuk mengelola perpajakan untuk jenis pajak pusat adalah Dirjen Pajak (DJP). Yang mana DJP berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
- Pemungutannya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku
Pemungutan pajak telah diatur berdasarkan pada norma hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Di Indonesia sendiri, pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan yang ada.
- Pengelolaannya digunakan untuk membiayai anggaran negara
Pemungutan pajak akan digunakan untuk keperluan pembiayaan serta anggaran negara. Seperti misalnya untuk anggaran dalam melaksanakan pembangunan, pembiayaan pelayanan publik, serta membayar utang negara dan pembiayaan lainnya.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.