Penting, Ketahui Pajak yang Diberlakukan untuk Kegiatan Impor Barang

Jasa Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak (WP) BSD atau dimanapun yang telah memenuhi syarat memiliki kewajiban serta tanggung jawab untuk membayar pajak. bahkan, WP juga berkewajiban melaporkan pajak yang dimilikinya. Dimana pajak tersebut bisa dikenakan atas suatu penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari berbagai kegiatan. Termasuk kegiatan impor barang yang dilakukan oleh WP. Baru-baru ini telah diberlakukan pajak untuk impor yang dilakukan toko online atau e-commerce dengan ketentuan tertentu.

Dewasa ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Hal ini termasuk untuk e-commerce yang bergerak dalam bidang impor. Dimana setiap kegiatan importasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, akan dikenakan pajak. Meskipun aktivitas e-commerce merupakan kegiatan belanja online, namun akan ada sejumlah pajak yang harus tetap dibayarkan. Terutama jika barang-barang yang dijual tersebut dibeli dengan cara impor. Maka, akan ada pajak impor dan pengenaan Bea Masuk yang dikenakan.

Di Indonesia, barang-barang impor dapat dijadikan sebagai objek pajak. Sehingga, akan ada pajak yang dikenai atas barang impor sebagai objek pajak tersebut. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami setiap peraturan pajak dengan lebih efisien. Mengingat ada banyak sekali peraturan perpajakan yang bisa berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Jenis pajak impor yang ada di Indonesia telah tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk.

Lebih lanjut, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terdiri dari beberapa pajak. PDRI ini dapat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang merupakan PPh yang berlaku untuk kegiatan impor barang. Selanjutnya ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang diberlakukan atas transaksi barang kena pajak. Selain kedua jenis pajak tersebut, ada pula PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Dimana PPnBM hanya berlaku untuk kategori barang mewah saja. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efisien.

Hampir semua jenis barang-barang yang diimpor akan dikenai PDRI. Yakni berbagai jenis pajak impor yang telah disebutkan sebelumnya. Meski begitu, ada pula barang-barang impor yang dikenai PPN namun terbebas dari pungutan Bea Masuk.  Bahkan barang impor bisa saja terbebas dari PPN dan PPh Pasal 22 sebagai PPh impor. Hal tersebut bisa saja terjadi, karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah mengatur pajak impor barang. Dimana barang impor dengan nilai USD3 tidak akan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Pelajari Pajak Dan Jenis Pajak Untuk Terselenggaranya Kepatuhan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maka terdapat beberapa ketentuan terkait dengan kegiatan impor. Dimana nilai impor kurang dari USD3 untuk setiap kiriman atau setara dengan Rp43.500 maka terbebas dari Bea Masuk, tapi akan dikenakan PPN 10%. Selanjutnya, nilai impor yang lebih dari USD3 hingga USD 1500 untuk setiap kiriman maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%. Dan nilai impor lebih dari USD 1500 untuk setiap kiriman bisa dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh pasal 22, serta PPnBM. Dimana penerima barang kiriman dengan nilai lebih dari USD 1500 ini harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Bea Cukai.

Meskipun untuk pengenaan Bea Masuk terhadap barang impor kiriman akan dikenakan tarif tunggal. Namun, pemerintah telah menaruh perhatian khusus terhadap produsen barang-barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri. Seperti misalnya untuk produk tas, sepatu, dan garmen. Dimana ada pengrajin dalam negeri yang sampai harus gulung tikar karena banjirnya produk-produk impor serupa dari luar negeri. Berkaca pada dampak tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tersebut dengan ketentuan tarif:

  • Tas khusus dengan nilai tarif 15% hingga 20%
  • Sepatu khusus dengan nilai tarif 15% hingga 25%
  • Produk tekstil dengan pengenaan PPN  sebesar 10%
  • Serta pengenaan PPh Pasal 22 impor dengan tarif sebesar 7,5% hingga 10%

Itulah tadi pembahasan mengenai pajak yang diberlakukan untuk kegiatan impor barang. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.