Kenali Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Jasa Pajak – Menurut kami konsultan pajak Serpong, sebagai wajib pajak, anda tentu sering mendengar tentang pajak. Dimana pajak menjadi pemasukan atau sumber pendapatan terbesar negara yang menjadi tulang punggung dan sumber pendanaan negara. Dengan pajak sebagai sumber pendapatan, negara bisa semakin bertumbuh dan berkembang. Untuk bisa menikmati manfaat dari pajak, sebagai wajib pajak (WP) anda wajib menunaikan taat pajak. Untuk itu, kenali dan ketahui apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia berikut ini.

Ada banyak jenis pajak yang bisa dibebankan kepada seorang wajib pajak (WP). Sehingga, WP harus mengetahui apa saja jenis pajak dan ketentuannya. Perlu diketahui, bahwa tidak semua jenis pajak dikelola oleh instansi pemerintah yang sama. Karena di Indonesia, pajak bisa dibedakan berdasarkan pada lembaga pemungutnya. Dengan konsultasi bersama konsultan pajak Serpong, anda bisa memahami dengan baik setiap jenis pajak.

Secara umum, pajak yang di Indonesia bisa digolongkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, pajak ini dibedakan berdasarkan pada lembaga pemungutnya, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, perolehan dari sektor pajak pusat akan masuk dalam kas negara dan digunakan sebagai APBN. Sementara itu, perolehan dari pajak daerah akan digunakan sebagai APBD oleh pemerintah daerah bersangkutan.

Pajak pusat dan pajak daerah terbagi ke dalam beberapa kelompok jenis pajak. dimana setiap jenis pajak memiliki ketetapan dan peraturannya sendiri. Bahkan, mekanisme pemungutan pajak dan besar tarif pajaknya juga tidak sama. Untuk pajak pusat, bisa dikelompokkan menjadi beberapa jenis pajak yang terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam suatu Tahun Pajak. Adapun jenis PPh bisa meliputi PPh Pasal 15, 19, 21, 22, 23, 25, 26, 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yakni di dalam wilayah Indonesia. Pada dasarnya semua barang dan jasa sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan termasuk dalam kategori objek PPN.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan PPnBM. Dimana barang yang tergolong mewah tersebut memiliki kriteria bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Selanjutnya, barang tergolong mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yang berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Kenali Karakteristik PPN dan PPnBM Sebagai Jenis Pajak Pusat

  • Bea Materai (BM)

Bea materai merupakan jenis pajak pusat yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Yaitu pada saat sedang mengurus surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, dan surat berharga lainnya.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimaksud yaitu PBB untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3).

Selain pajak pusat, ada juga pajak daerah yang mana dibagi sesuai dengan lembaga pemungutnya. Pajak daerah terdiri dari pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota. Dimana dalam pengelolaan pajaknya dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk mengurus urusan pajak dengan efisien. Secara umum, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk kategori Pajak Provinsi, meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Sedangkan untuk kategori Pajak Kabupaten atau Kota meliputi:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Itulah tadi jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia berdasarkan pada lembaga pemungutnya. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.