Anda Harus Tahu Objek dan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak (WP) di BSD dan dimana pun.  Salah satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh), jenis pajak pusat yang dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh WP. Pemungutan pajak ini tergantung pada objek dan subjek yang dikenakan pajak. Pajak penghasilan atau PPh sendiri memiliki jenis pajak yang beragam, dan setiap jenisnya memiliki ketentuan yang berbeda. Sudah menjadi suatu keharusan bagi WP untuk mempelajari setiap jenis pajak termasuk mekanisme pemungutan PPh.

Setiap wajib pajak (WP) tentu sudah tidak asing lagi dengan PPh. Dimana pajak ini biasanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh WP baik itu WP orang pribadi maupun badan. Pajak penghasilan ini juga sangat familier bagi karyawan, karena menjadi salah satu komponen pemotong gaji karyawan. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak oleh WP orang pribadi atau WP badan. Dimana penghasilan yang dimaksud tidak hanya berupa gaji saja, tapi juga jenis penghasilan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk membantu anda mengurus berbagai urusan terkait pajak dengan lebih mudah.

Perlu diketahui, bahwa pajak penghasilan (PPh) bisa dibedakan ke dalam beberapa kategori. Kategori PPh tersebut yaitu PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Dimana PPh ini bisa terbagi atas kategori pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Dan PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak (WP) badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri. Dimana objek PPh tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi:

  • Penggantian atau suatu imbalan atas suatu pekerjaan atau jasa.
  • Hadiah yang diberikan dari undian atau pekerjaan dan penghargaan.
  • Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan transaksi penjualan atau dari suatu pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  • Bunga yang mana termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang diperoleh karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, yang mana termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan sejenis lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Tambahan kekayaan yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dan lainnya.

Baca Juga: Kenali Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Sementara itu, yang termasuk subjek PPh yaitu pihak yang bertanggungjawab atas PPh yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk urusan pajak yang lebih efisien. Subjek PPh disini merupakan orang yang harus membayarkan PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Untuk memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak BSD adalah jawaban tepat sebagai solusi kebutuhan anda. Sementara itu, jenis subjek PPh di antaranya yaitu:

  • Subjek PPh Orang Pribadi

Subjek PPh orang pribadi ini merupakan Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Yang mana bisa mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

  • Subjek PPh Warisan yang belum terbagi

Merujuk pada Undang-Undang PPh, yang dimaksud dengan subjek PPh warisan belum terbagi di sini agar pengenaan pajak tetap bisa dilaksanakan. Jadi, penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tersebut akan tetap dikenai PPh.

  • Subjek PPh Badan

Badan disini adalah subjek pajak PPh yang merupakan wajib pajak (WP) badan. Yaitu sekumpulan orang dan atau modal sebagai satu kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha maupun tidak. Badan yang dimaksud bisa berupa PT, CV, dan perseroan lainnya, serta firma, kongsi, koperasi, dan lainnya.

  • Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek PPh BUT ini memiliki perlakuan perpajakan yang disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT disini yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri. Baik itu merupakan orang pribadi maupun badan, yang mana menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.