Konsultan Pajak – Membahas mengenai PPN, tentu anda yang ada di Serpong pernah mendengar tentang pajak masukan dan pajak keluaran. Dimana pajak masukan dan pajak keluaran tersebut seringkali ditemui pada saat pelaporan PPN. sebagai wajib pajak (WP) tentu anda harus mengetahui dengan baik pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN. Sehingga, anda tidak salah dan keliru pada saat melaporkan PPN. Oleh sebab itu, simak penjelasan lebih lanjut terkait dengan pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN berikut ini.
PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai pada prinsipnya merupakan pajak yang diberlakukan atas konsumsi barang dan jasa. Yakni barang dan jasa kena pajak yang dibebankan kepada pihak konsumen akhir. Sebagai pajak konsumsi yang dibebankan pada konsumen akhir, PPN tersebut tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan jasa.
Untuk memastikan beban PPN tidak ditanggung oleh PKP, maka diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Dimana mekanisme tersebut memungkinkan penghitungan pajak masukan yang telah dibayar PKP dengan pajak keluaran yang telah dipungut.
Ketika kita bicara soal pajak, termasuk PPN, tentu mekanisme pemungutannya menjadi hal penting untuk dipelajari. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda untuk melakukan konsultasi pajak agar memahami dengan baik setiap ketentuan pajak termasuk PPN. Untuk pelaporan PPN yang dilakukan oleh PKP, biasanya dilakukan setiap bulan. Dimana pelaporan PPN tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa.
Perlu diketahui, pajak masukan atau disebut pula dengan input tax adalah PPN yang dibayarkan oleh pengusaha. Yakni PPN yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan perolehan barang dan jasa yang bertujuan untuk keperluan bisnis. Apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk melakukan suatu transaksi kena pajak, maka pajak masukan dapat dikreditkan. Namun, apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang telah dikecualikan dari ketentuan pengenaan pajak, maka pajak tidak dapat dikreditkan.
Singkatnya, pajak masukan bisa diartikan sebagai PPN yang telah dipungut oleh PKP. Yakni saat dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Dimana selanjutnya pajak tersebut bisa dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang selanjutnya akan digunakan untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang melalui mekanisme pengkreditan pajak. Dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan, maka membuat PKP dapat mengkreditkan pajak yang dibayarkannya dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang.
Baca Juga: Anda Harus Tahu Objek dan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan pajak keluaran tersebut haruslah disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, dimana pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan tersebut bisa anda dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi. Walau pajak masukan dapat dijadikan pengurang untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetorkan, tidak semua pajak masukan bisa untuk dikreditkan. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.
Sementara itu, pajak keluaran atau output tax adalah PPN yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yaitu pajak atas kegiatan penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga yang harus disetorkan kepada kas negara. Ini merupakan PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP. Dimana pajak keluaran dapat dihitung dengan menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak.
Singkatnya, pajak keluaran bisa diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh PKP. Dimana PPN tersebut dipungut atas penyerahan suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau konsumen. Dan, sebagai bukti atas pemungutan PPN, PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Dimana selanjutnya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut yang nantinya akan menjadi pajak keluaran bagi PKP. Untuk mempermudah mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.