Konsultasi Pajak – Sejauh pengetahuan dari Konsultan Pajak BSD, pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Salah satu jenis pajak yang sering ditemui khususnya bagi wajib pajak (WP) badan, adalah pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh masih terbagi ke dalam beberapa kategori pajak termasuk PPh pasal 23. WP badan harus paham betul bagaimana mekanisme pemungutan PPh pasal 23, guna terselenggaranya ketaatan pajak secara akurat.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 adalah salah satu jenis kategori PPh. Dimana PPh pasal 23 ini dikenakan atas suatu penghasilan berupa penyerahan jasa, modal, hadiah, atau penghargaan yang diterima oleh wajib pajak (WP). Yang mana penghasilan tersebut telah dipotong oleh PPh pasal 21. WP yang bisa dikenakan PPh pasal 23 merupakan WP dalam negeri, baik itu orang pribadi maupun badan serta BUT (Badan Usaha Tetap). Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak sebagai solusi untuk mengurus pajak dengan efisien.
Membahas mengenai pajak tentu kita perlu mengetahui pihak pemotong pajak termasuk pemotong PPh pasal 23. Terdapat beberapa kriteria bagi pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh pasal 23 kepada penerima penghasilan. Lebih lanjut, pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh pasal 23, meliputi:
- Badan Pemerintah
- Bentuk Usaha Tetap atau BUT
- Subjek Pajak Badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan (event organizer)
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang mana telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Selain pihak pemotong PPh pasal 23, anda juga perlu mengetahui penghasilan yang bisa dipotong PPh atas 23. Wajib pajak (WP) perlu mengetahui jenis penghasilan yang bisa dikenai PPh pasal 23. Sehingga, WP tidak keliru dalam melakukan pengurusan PPh pasal 23. Dimana jenis penghasilan yang bisa dikenai PPh pasal 23, meliputi:
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Imbalan sehubungan dengan jasa
- Bonus
- Hadiah
- Penghargaan dan sejenisnya.
Baca Juga: Pelajari Istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Dalam PPN
Tata cara pembayaran PPh pasal 23 juga perlu diketahui dengan baik dan benar. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk membantu anda mengurus berbagai keperluan pajak secara akurat. Dalam melakukan pembayaran PPh pasal 23 yang oleh pihak pemotong pajak, maka perlu dibuat kode ID billing terlebih dahulu. Baru kemudian pembayaran PPh pasal 23 bisa dilakukan, melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran atas PPh pasal 23 yakni pada tanggal 10 setiap bulannya.
Menyimpan bukti potong PPh pasal 23 perlu diperhatikan dengan cermat. Karena bukti potong tersebut yang menjadi tanda dan bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal ini pihak pemotong PPh pasal 23 harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang telah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan PPh pasal 23. Selanjutnya bukti potong (rangkap ke-2) untuk disimpan yang nantinya dilampirkan pada saat melakukan e-filing PPh pasal 23.
Pelaporan PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong pajaknya. Pelaporan PPh pasal 23 dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23. Selanjutnya, pihak pemotong PPh pasal 23 bisa melaporkan pajaknya melalui fitur lapor pajak online atau e-filing. Dan untuk jatuh tempo pelaporan PPh pasal 23 yaitu pada tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak atau di bulan berikutnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi mudah dan efisien untuk mengurus berbagai hal terkait pajak termasuk pelaporan pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.