Jasa Pajak – Bagi anda yang merupakan seorang pengusaha tentu sering bertemu dengan pajak, menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong. Salah satunya yaitu pajak pertambahan nilai atau PPN. Sebagai seorang pengusaha khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu perlu memahami apa itu PPN dan bagaimana mekanismenya. Seperti yang kita tahu bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga harus dilaksanakan dengan baik serta penuh kepatuhan. Oleh karena itu, anda perlu untuk memahami mekanisme pemungutan pajak termasuk PPN.
PPN adalah pajak yang akan dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Dimana hal tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan, serta Pemerintah. Dimana dalam penerapannya, pihak yang membayar PPN pajak tidak berkewajiban menyetorkan pajaknya langsung ke kas negara. Akan tetapi penyetoran pajak tersebut dilakukan melalui pihak yang memotong atau yang memungut PPN tersebut. Segala urusan pajak anda akan lebih efektif dan efisien dengan bantuan konsultan pajak Serpong.
PPN termasuk pajak yang bersifat objektif dan jenis pajak tidak langsung. Dimana subjek pajaknya bisa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Perlu untuk dipahami bahwa subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak (WP). Dimana subjek pajak tersebut belum memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. sedangkan seorang WP sudah memiliki kewajiban untuk membayarkan dan menyetorkan pajak ke kas negara. Secara teknis, mekanisme dalam pemungutan PPN yaitu sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib untuk memungut PPN dari pembeli. Dimana pembeli atau penerima barang atau jasa kena pajak tersebut dikenai tarif PPN sebesar 10% dari harga jual.
- PPN yang telah dicantumkan dalam Faktur Pajak, merupakan Pajak Keluaran. Dimana pajak keluaran tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh PKP bersangkutan.
- Pada waktu PKP melakukan pembelian atau perolehan atas barang atau jasa kena pajak. yang mana juga dikenakan PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan. Yang mana Pajak Masukan tersebut merupakan pajak yang dibayar di muka.
- Dalam setiap Masa Pajak yakni setiap bulan, jika ditemui jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Dimana batas waktu penyetoran paling lama yaitu akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Selisih atau kekurangan pajak harus disetorkan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disampaikan.
- Sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya tersebut bisa dikompensasikan. Selisih atau lebih bayar tersebut bisa dikompensasi pada masa pajak selanjutnya.
Baca Juga: Agar Tidak Keliru, Ketahui Mekanisme PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 Berikut
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu anda juga perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam objek PPN. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak yang memudahkan anda mengurus pajak. Berdasarkan pada peraturan perpajakan, PPN dapat dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan atas BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan atas JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud yang dilakukan oleh PKP
- Ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP
Itulah tadi pembahasan mengenai PPN dan mekanisme pemungutan pajaknya. Segala urusan pajak anda dapat terselesaikan dengan mudah dan efisien melalui jasa konsultan pajak Serpong. Dengan profesional di bidang perpajakan, maka anda bisa melaksanakan pembayaran pajak secara akurat dan melaporkan pajak dengan tepat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.