Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga BSD dan seluruh negara warga negara Indonesia. Khususnya warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seorang wajib pajak (WP). Dimana WP memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan perpajakan sesuai Undang-Undang Pajak yang ada. sebagai WP yang melakukan pembayaran pajak, tentu anda harus mengetahui jenis pajak dan mekanisme pemungutannya. Salah satunya yaitu mekanisme pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), simak ulasannya berikut ini.
PPnBM atau kependekan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah jenis pajak yang dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak (BKP). Secara lebih spesifik, PPnBM ini dikenakan atas BKP yang tergolong mewah. Jadi, pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah, maka bisa dikenai pungutan pajak berupa PPN dan PPnBM. Dimana pemungutan PPnBM hanya akan dilakukan sekali, pada saat penyerahan BKP yang tergolong oleh pabrikan atau produsen. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan akurat.
PPnBM dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Dimana mekanisme pemungutan PPnBM ini terjadi saat seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah. Selanjutnya, PKP tersebut berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak. Secara umum, mekanisme pemungutan atas PPnBM dilakukan oleh PKP menjual kepada PKP pembeli. Atau dilakukan oleh pemungut PPN atau PPnBM.
Pemungut PPN atau PPnBM bisa berupa bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dimana pemungut PPN atau PPnBM tersebut bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan akurat.Lebih lanjut, mekanisme dalam pemungutan PPnBM terdiri dari:
Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN dilakukan dengan pembuatan faktur pajak. Dimana faktur pajak tersebut dibuat oleh PKP yang menjadi rekanan pemerintah. Selanjutnya, PKP rekanan tersebut membuat Surat Setoran Pajak (SSP) pada saat menyampaikan tagihan kepada bendaharawan Pemerintah atau KPPN. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP, maka faktur pajak wajib diterbitkan ketika pembayaran telah diterima.
Baca Juga: Pelajari Pelaporan SPT yang Menjadi Kewajiban Wajib Pajak
PKP rekanan wajib mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak yang diterbitkannya. Selanjutnya PKP rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas PKP. Pada lembar faktur pajak yang dibuat oleh bendaharawan pemerintah dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran PPnBM. Dimana kemudian faktur pajak tersebut ditandatangani oleh bendaharawan pemerintah. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan akurat.
Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama yaitu rekanan membuat faktur pajak pada saat pemungutannya. Dimana faktur pajak tersebut dibuat dalam tiga rangkap. Dan masing-masing faktur diberikan untuk kontraktor atau pemegang kuasa. Kemudian untuk rekanan dan untuk kontraktor atau pemegang kuasa. Yang mana selanjutnya faktur tersebut akan dilampirkan dalam SPT masa pajak.
Pada faktur pajak tersebut, kontraktor atau pemegang kuasa yang melakukan pemungutan wajib untuk membubuhkan cap. Yakni cap yang menunjukan tanggal penyetoran atas PPnBM dan menandatanganinya. Sementara itu, untuk SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan. Dan selanjutnya ditandatangani oleh kontraktor atau pemegang kuasa atau pemegang izin selaku penyetor PPnBM atas nama rekanan.
Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh BUMN
Rekanan BUMN akan membuat faktur pajak dan SSP pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah kepada BUMN. Faktur pajak yang dibuat oleh rekanan BUMN tersebut harus dibuat saat penyerahan. Kemudian faktur pajak tersebut dibuat dua rangkap, yaitu untuk BUMN dan rekanan BUMN.
Sementara itu, untuk SSP diisi oleh rekanan dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan BUMN. Tetapi untuk penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan. SSP tersebut dibuat 4 rangkap yaitu untuk rekanan BUMN. Kemudian untuk KPPN melalui bank persepsi atau kantor pos, rekanan yang dilampirkan pada SPT masa pajak, dan bank persepsi atau kantor pos.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.