Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak (WP) tentu sudah tidak asing lagi dengan pemungutan pajak, menurut kami sebagai konsultan pajak BSD. Terutama WP yang memperoleh penghasilan, tentu sangat familiar dengan istilah pajak penghasilan atau PPh. Jenis pajak PPh ini cukup populer di kalangan WP, karena menjadi salah satu komponen dalam pemotongan gaji karyawan yaitu melalui PPh Pasal 21. Apa itu PPh dan apa saja jenisnya, simak ulasannya berikut ini.
Pajak Penghasilan yang disebut juga dengan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diperolehnya. Dimana WP tersebut bisa berupa orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud tidak hanya berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga bisa berasal dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan jenis penghasilan lainnya. Sebagai WP, tentu penting untuk memahami mekanisme PPh agar bisa melaksanakan kewajiban PPh dengan baik. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efektif.
Pungutan pajak penghasilan (PPh) ditujukan kepada setiap wajib pajak (WP) yang telah memenuhi syarat. Dimana mekanisme dalam pemungutan PPh tersebut telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan khususnya UU PPh. Simak jenis PPh yang sering ditemui dalam menjalankan kewajiban PPh sebagai seorang WP berikut.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan jenis pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha tertentu. Baik itu badan usaha yang merupakan milik pemerintah, maupun badan usaha yang merupakan milik swasta. Pajak ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan ekspor atau impor serta kegiatan penjualan barang mewah. pemberlakuan tarif PPh pasal 22 ini sedikit lebih rumit daripada pengenaan tarif PPh lainnya. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat untuk mengurus pajak anda dengan akurat dan efisien.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak untuk penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan penghasilan lainnya. yakni penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Untuk pengenaan tarif pajaknya PPh pasal 23 ini dikenakan atas nilai DPP dari penghasilan yang diperoleh.
Baca Juga: Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBM yang Wajib Anda Tahu
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
PPh pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak atas jenis penghasilan dengan pemotongan pajak bersifat final. PPh ini dapat dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) badan maupun wajib pajak (WP) orang pribadi. Dimana PPh pasal 4 ayat 2 ini tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang. Tarif pajaknya juga berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenai pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak penghasilan (PPh) ini merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran. Dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) Dalam melunasi pajak penghasilan (PPh) terutang yang menjadi kewajibannya. PPh terutang ini dilunasi dalam jangka waktu satu tahun pajak dengan pembayaran yang dilakukan setiap bulan dan tidak dapat diwakilkan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh pasal 26 merupakan pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran kepada wajib pajak (WP) luar negeri. Transaksi pembayaran tersebut seperti gaji, bunga dan transaksi lain sejenisnya. Ini berlaku untuk badan usaha selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh pasal 29 ini bisa diketahui dengan mengurangi nilai pajak terutang dengan kredit PPh (pasal 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
PPh pasal 15 adalah pajak yang dipungut atas wajib pajak (WP) di bidang industri tertentu. Seperti industri pelayaran dan juga penerbangan internasional, serta perusahaan pengeboran minyak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efektif.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.