Mengenal Lebih Dalam atas PPh Pasal 22 Atau PPh 22 Impor

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak BSD, Wajib Pajak (WP) perlu untuk mempelajari pajak dan jenisnya dengan baik. Mengingat ada banyak jenis pajak dengan ketentuannya masing-masing. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang mana merupakan pajak penghasilan yang akan dikenakan pada badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut dapat merupakan milik pemerintah maupun swasta, yang mana melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta re-impor. PPh Pasal 22 ini seringkali disebut sebagai PPh 22 impor.

Berdasarkan pada Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh pasal 22 impor dikenakan atas kegiatan impor. Pajak ini akan dipotong oleh satu pihak terhadap seorang Wajib Pajak (WP) yang melakukan suatu kegiatan perdagangan barang impor. Berdasarkan Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa objek pajak yang dimaksud merupakan barang-barang yang dianggap menguntungkan pembeli maupun penjual. Penting sekali untuk mengetahui mekanisme pemotongan PPh pasal 22 agar bisa melaksanakan kewajiban dengan baik. Konsultan pajak BSD membantu anda menyelesaikan pajak dengan akurat.

Ketentuan PPh pasal 22 berbeda dengan jenis PPh lainnya. Dimana pengenaan tarif PPh pasal 22 sendiri bervariasi. hal tersebut tergantung pada pemungut pajak, objek pajaknya dan jenis transaksinya. Secara lebih khusus pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yaitu:

  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarif yang dikenakan yaitu adalah 2,5% dikalikan dengan nilai impor.
  • Jika tidak menggunakan API, maka tarif yang dikenakan yaitu 7,5% dikalikan dengan nilai impor.
  • Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarif yang dikenakan yaitu 7,5% dikalikan dengan nilai lelang. Impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor tersebut memiliki status yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik barang yang tidak mengakui kepemilikan atas barang impor tersebut dikarenakan adanya permasalahan dokumen atau barang tersebut terbukti ilegal.

Perlu untuk dicatat, bagi seorang importir yang sering melakukan kegiatan impor, maka mereka perlu memiliki API. Hal ini sangat penting agar anda tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Karena importir yang tidak memiliki API dan biasanya tidak terlalu sering melakukan kegiatan impor kemungkinan dikenai tarif yang lebih tinggi. Konsultan pajak BSD membantu anda menyelesaikan pajak dengan akurat.

Baca Juga: Kenali Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 untuk Kegiatan Impor

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa tidak semua kegiatan impor dapat dikenakan pasal tersebut. Terdapat beberapa hal yang sifatnya bisa dibebaskan atau merupakan pengecualian atas PPh 22 impor meliputi:

  • Barang yang tidak dikenai atas PPh sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dimana hal tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari PPh Pasal 22 yang mana diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara atau daerah dengan jumlah kurang dari Rp2.000.000 dan tidak dipecah-pecah.
  • Pembayaran untuk transaksi pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Terkait dengan pembebasan PPh pasal 22 impor, pemerintah telah memberikan banyak insentif pajak. Insentif pajak tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan. Insentif pajak tersebut diharapkan agar para pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya selama masa pandemi berlangsung. Tentu saja insentif pajak tersebut tidak semerta-merta bisa dipakai oleh semua pelaku usaha. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi para pelaku usaha ingin mengajukan insentif pembebasan pajak. Untuk Anda yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka anda bisa mengajukan permohonan insentif pajak.

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 22 impor. Solusi mudah dan efisien untuk mengurus masalah pajak anda yaitu konsultan pajak BSD. Mereka merupakan profesional yang berpengalaman di bidang pajak. Jadi, apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.