Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, setiap warga negara berkewajiban untuk taat pajak. Warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak (WP) tentu harus melaksanakan pajak dengan penuh ketaatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dimana WP dimaksud bisa berupa WP orang pribadi dan badan perusahaan. WP badan atau perusahaan memiliki kewajiban pajak yang lebih kompleks dibandingkan WP orang pribadi termasuk perihal melaporkan pajak melalui SPT. Simak penjelasannya berikut ini.
Setiap wajib pajak (WP) tidak hanya memiliki kewajiban menghitung dan membayarkan pajak. Namun, wajib pajak atau WP juga berkewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Pelaporan pajak tersebut dilaporkan melalui SPT atau Surat Pemberitahuan. Kaitannya dengan hal tersebut, WP badan atau perusahaan bisa memanfaatkan layanan digital pajak untuk lapor SPT dengan lebih mudah. Solusi tepat untuk pengurusan pajak anda yaitu dengan konsultan pajak BSD.
Saat ini lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui layanan digital pajak. Wajib pajak (WP) badan atau perusahaan bisa melaporkan SPT Tahunan badan dengan lebih mudah dan praktis dengan SPT online yaitu melalui e-filling. Dengan demikian, WP badan tidak perlu melakukan pelaporan pajak secara offline atau manual pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apalagi sebagai pemilik perusahaan anda tentu memiliki jadwal yang padat dan kesibukan yang tinggi. Hadirnya digital pajak yang memungkinkan pelaporan SPT secara online tentu menawarkan kemudahan bagi setiap WP untuk melaksanakan kewajibannya.
Seperti yang diketahui, setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan wajib untuk melaporkan pajaknya. Khususnya bagi para pengusaha atau perusahaan sebagai WP badan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp4,8 miliar. Dimana WP badan tersebut wajib untuk melakukan pengisian e-Filing SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik. Perlu diketahui bahwa untuk WP badan jenis SPT Tahunan yang digunakan untuk melapor pajak hanya satu jenis yaitu formulir SPT Tahunan 1771. Formulir SPT ini digunakan untuk bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV), dan Usaha Dagang (UD). Serta, yayasan, organisasi, dan perkumpulan.
Baca Juga: Pelajari Apa Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Dengan hadirnya digital pajak, wajib pajak (WP) semakin dipermudah dalam mengurus pajak. E-filing sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja dibuat untuk memudahkan urusan laporan SPT bagi setiap WP. Selain itu, melalui e-filing juga bisa mengurangi penggunaan kertas dan bisa dilakukan cepat dan mudah. E-filing biasanya dilakukan secara online dan real time yang bisa dilakukan melalui website DJP Online atau aplikasi yang telah disediakan. Konsultan pajak BSD adalah partner tepat untuk membantu anda mengurus pajak dengan langkah yang lebih efisien.
Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum lapor SPT melalui e-filing. Yang pertama yaitu anda perlu mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN tersebut bisa diperoleh dengan mendaftar ke DJP online, dan melakukan aktivasi EFIN ke KPP tempat WP terdaftar. Selanjutnya, anda perlu untuk mendaftarkan diri pada situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah EFIN diterbitkan. Barulah kemudian WP bisa melakukan lapor SPT melalui e-Filling dengan tahap sebagai berikut:
- Melakukan registrasi e-filing di DJP online
- Mengisi nomor EFIN dan NPWP, kemudian melakukan verifikasi
- Secara otomatis nama wajib pajak (WP) akan muncul. Selalu pastikan informasi tersebut cocok dan sesuai dengan identitas Anda secara cermat dan teliti.
- Jangan lupa untuk mengisikan alamat email, nomor hp yang aktif dan membuat password, kemudian klik pada kolom simpan.
- Lakukan pengecekan pesan masuk pada e-mail terkait dengan aktivasi akun e-Filing
- Perlu untuk diingat, karena ini adalah akun e-Filling perusahaan maka e-mail yang didaftarkan adalah e-mail
Walau dilakukan secara online, dalam lapor SPT melalui e-Filing anda perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan lengkap yang lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.