Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pembahasan mengenai pajak bisa mencakup banyak hal. Sebagaimana yang kita ketahui, pajak terdiri dari jenis yang beragam. Dan untuk setiap jenisnya memiliki ketentuan serta istilah perpajakan yang juga bervariasi. pemahaman akan pajak haruslah dipelajari dengan baik agar bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat. Seperti halnya dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dimana kita mengenal istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Lalu apa dan bagaimana syarat menjadi seorang PKP serta kewajibannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat dengan PKP merupakan seorang pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai seorang PKP. Dimana kemudian pengusaha tersebut berkewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Tentu setiap pengusaha yang telah lama berkecimpung di dalam dunia bisnis dan menghasilkan omset yang besar pasti sering mendengar istilah PKP. Dimana pengusaha kecil tidak termasuk di dalamnya, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan. Dimana batasan omzet untuk kategori PKP telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sebagai pengusaha yang menjalankan bisnis, tentu kita perlu mengetahui syarat pengajuan PKP. Apalagi jika bisnis yang kita jalankan menghasilkan omset besar dan termasuk dalam batasan omzet yang telah ditentukan. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, anda bisa berkonsultasi dengan ahli pajak yaitu bersama konsultan pajak Serpong. Lebih lanjut, untuk bisa mendapatkan pengukuhan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Pengusaha tersebut memiliki pendapatan bruto atau omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Ini tidak termasuk pengusaha, pebisnis atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar.
- Telah melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat pendaftaran pengusaha bersangkutan.
- Melengkapi dokumen-dokumen dan syarat pengajuan PKP atau syarat untuk pengukuhan PKP secara lengkap.
Dalam pengajuan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha bisa mengajukan permohonan ke KPP atau KP2KP. Yang mana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan. Sementara itu, jika seorang pengusaha memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun tetap bisa mengajukan diri menjadi seorang PKP.
Bagi seorang PKP yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, maka dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak. Yakni pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak Badan Sebelum Lapor SPT Online
Pengusaha yang telah memenuhi syarat menjadi PKP, dapat segera mendaftarkan diri. Dimana yang bersangkutan perlu untuk melengkapi syarat objektif dan mengisi formulir pengajuan PKP. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus masalah terkait pajak dengan lebih mudah dan efisien. Syarat objektif yang mungkin perlu disertakan untuk pengajuan menjadi PKP bisa meliputi:
- Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha tersebut.
- Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha tersebut.
- Fotokopi NPWP perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi NPWPD dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta perusahaan dan surat kuasa bermaterai apabila pengurusan dilakukan selain direktur atau pimpinan perusahaan.
Selain syarat objektif, anda juga perlu mengetahui syarat subjektif pengajuan diri menjadi seorang PKP. Dimana syarat subjektif ini bisa meliputi gambaran kegiatan usaha. Yang mana kemudian dibuktikan dengan melampirkan dokumen seperti berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Setelah seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai seorang PKP, maka yang bersangkutan memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya yaitu menerbitkan faktur pajak untuk setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian menyetorkan PPN menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), serta melaporkan transaksi terkait dengan PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus masalah terkait pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.