Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi kontribusi wajib dari setiap warga negara yang tinggal di BSD atau dimana pun kepada Negara. Dimana kemudian hasil perolehan pajak tersebut digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pajak sendiri memiliki jenis yang banyak dengan ketentuan berbeda-beda pada setiap jenisnya. Bahkan pajak yang berlaku di Indonesia juga dikelompokan berdasarkan jenis dan macamnya. Tentu sebagai warga negara yang baik dan wajib pajak (WP) yang bertanggung jawab, kita perlu mengetahui pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia. Sehingga, kepatuhan pajak dapat terlaksana dengan baik.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pajak yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis, dan macam. Biasanya pajak dibedakan berdasarkan pada sistem pungutan dan pengelolaannya. Dimana sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke kas negara. Sistem pemungutan pajak sendiri memiliki jenis yang berbeda – beda untuk setiap negara. Di Indonesia sendiri sistem pemungutan pajak yang digunakan bisa meliputi:
Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak secara mandiri. Dalam hal ini, wajib pajak (WP) adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah solusi efektif untuk mengurus pajak dengan lebih akurat.
Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang kepada fiskus atau aparat perpajakan. Dimana fiskus atau aparat perpajakan berperan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak (WP). Pada sistem ini WP bersifat pasif dan nilai pajak terutang dapat diketahui setelah surat ketetapan pajak diterbitkan oleh aparat perpajakan. Sistem ini biasanya digunakan dalam pelunasan pajak daerah seperti PBB.
Withholding System
Sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Pihak tersebut bukanlah wajib pajak (WP) dan bukan pula aparat pajak atau fiskus. Contoh dari sistem pemungutan pajak Witholding System adalah pemotongan pajak penghasilan karyawan. Yang mana pemotongan tersebut dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Konsultan pajak BSD adalah solusi efektif untuk mengurus pajak dengan lebih akurat.
Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Selain mengenal berbagai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, wajib pajak (WP) juga perlu mengenal jenis pajak di Indonesia. Ketahui berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, meliputi:
Jenis pajak menurut lembaga pemungutan pajak
Pajak menurut lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat biasanya dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Direktorat jenderal pajak yang berada dibawah naungan Kementrian keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas pendapatan daerah atau DISPENDA.
Jenis pajak menurut sifatnya
Pajak menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang bersifat perorangan, yang mana dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (WP). Sedangkan pajak subjektif adalah pajak yang bersifat kebendaan, yang mana dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja.
Jenis pajak menurut golongannya
Pengelompokan jenis pajak menurut golongan terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya. Dimana jenis pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Jadi, pajak langsung harus dibayarkan sendiri oleh WP bersangkutan dan melekat pada orang pribadi. Contoh jenis pajak langsung yaitu Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan, pajak tidak langsung beban pajaknya dapat dialihkan. Dengan kata lain, pembayaran pajaknya dapat diwakilkan kepada pihak lain atau tidak melekat pada wajib pajak (WP) bersangkutan. Pajak tidak langsung biasanya tidak memiliki surat ketetapan pajak. Sehingga dalam pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara berkala. Akan tetapi dilakukan dengan adanya tindakan atau perbuatan atas kejadian.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.