Penjelasan Terkait Self Assessment System Sebagai Sistem Pemungutan Pajak

Konsultan Pajak – Pajak tentu sudah sangat familiar di telinga masyarakat Serpong bahkan di seluruh Indonesia. Dimana pajak bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara, pajak memiliki fungsi yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Walau begitu, masih ada sebagian orang yang kurang memahami dengan baik tentang pajak dan hal yang berkaitan dengannya. Termasuk sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. Sistem pembayaran pajak yang paling umum adalah self assessment system. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Self assessment system adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak pada wajib pajak (WP). Jadi, WP menentukan jumlah pajak yang perlu dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem ini setiap proses pemungutan pajak dilakukan sendiri oleh WP bersangkutan. Mulai dari perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya. Dalam sistem pemungutan pajak self assessment system ini, peran dari institusi pemungut pajak hanyalah sebagai pengawas dan penegak hukum. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif.

Dalam self assessment system, biasanya diberlakukan untuk jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat. Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami dengan baik self assessment system. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif. Terdapat beberapa ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment system pajak yang perlu untuk diketahui, yaitu:

  • Penentuan atas besaran dan jumlah pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak (WP) itu sendiri
  • Wajib pajak (WP) memiliki peran aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengecualian wajib pajak (WP) telat lapor, telat bayar dan kendala lainnya.
  • Memberikan wewenang kepada wajib pajak (WP) dalam menentukan sendiri jumlah pajak terutang setiap tahun pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak (WP).
  • Dalam self assessment system wajib pajak (WP) mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Simak Sistem Pemungutan Pajak dan Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Dengan diterapkannya sistem pemungutan pajak self assessment system, diharapkan dapat mendorong wajib pajak (WP) untuk dapat lebih percaya dengan mekanisme perpajakan. Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh WP dapat dilakukan dengan baik dan akurat. Baik itu dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang yang mana seluruhnya akan dipertanggungjawabkan di dalam SPT. Meski WP dapat melakukan pemenuhan kewajiban pajak secara mandiri, bukan berarti tidak ada pengawasan dari pihak terkait yakni instansi perpajakan. Dimana instansi perpajakan akan selalu memberikan pengawasan pajak berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

DJP sebagai lembaga pajak resmi Indonesia akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak (WP). Salah satu bentuk pengawasan tersebut yaitu dengan melakukan pemeriksaan pajak. Dimana pemeriksaan pajak tersebut perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) atau tidak. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong WP untuk membayarkan pajak yang terutang dengan jujur sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemeriksaan pajak merupakan upaya penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Karena masih ada sebagian orang yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik meski sistem self assessment system telah diberlakukan. Mengingat pentingnya fungsi pajak bagi pembangunan nasional, sebagai wajib pajak (WP) bertanggung jawab, tentu kita harus menjalan kewajiban pajak dengan baik.

Melalui pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, maka bisa diketahui sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak (WP). Sehingga, DJP sebagai lembaga pajak negara dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mendukung kepatuhan pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.