Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Kewajiban pajak adalah tanggung jawab setiap orang terutama yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP). Sebagai seorang wajib pajak, kita harus membayarkan pajak dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap wajib pajak (WP) baik yang merupakan WP orang pribadi maupun WP badan, memikul tanggung jawab yang sama dalam melaporkan SPT. Simak bagaimana pelaporan SPT yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP) pada pembahasan berikut.
SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya. SPT sendiri dikelompokkan dalam beberapa jenis. Yang paling umum dan sering dijumpai yaitu SPT Tahunan, yakni pelaporan pajak penghasilan yang telah dibayarkan oleh WP dalam satu tahun pajak. Batas akhir pelaporan SPT berbeda untuk kategori WP orang pribadi dan WP badan. Bagi WP orang pribadi batas akhir pelaporannya yaitu pada tanggal 31 Maret. Dan untuk kategori WP badan batas akhir pelaporan nya yaitu pada tanggal 30 April.
Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cara offline maupun secara online. Ketika anda memilih cara offline, maka anda bisa mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk setiap urusan pajak anda yang lebih mudah. Sedangkan jika anda memilih untuk menggunakan layanan secara online, anda bisa mengakses laman DJP online. Namun sebelum anda melaporkan SPT secara online, maka anda perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN tersebut bisa didapatkan dengan mendatangi KPP di wilayah domisili tempat anda terdaftar. Sedangkan untuk syarat yang diperlukan untuk pengajuan EFIN yaitu:
- Fotokopi KTP (Kartu tanda Penduduk) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengisi formulir untuk pembuatan EFIN yang telah disediakan oleh KPP di loket.
- Melakukan aktivasi EFIN dengan tautan yang telah dikirimkan ke alamat email.
- Selanjutnya, nomor EFIN sudah bisa digunakan untuk membuat akun DJP Online.
Setelah anda memiliki EFIN, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan diri pada laman DJP Online. Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk setiap urusan pajak anda yang lebih mudah. Untuk mendaftar atau membuat akun di DJP Online, anda perlu mengunjungi laman DJP Online djponline.pajak.go.id. Selanjutnya, anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Mengetahui Perbedaan PPN dan PPh
- Mengisi data diri secara lengkap, kemudian masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah dibuat. Perhatikan, NPWP yang perlu dimasukkan hanya berupa angka.
- Setelah mengisi kolom NPWP dan kode EFIN, selanjutnya isi kode keamanan yang telah tertera pada website, lalu klik pada kolom verifikasi.
- Login pada akun DJP Online, kemudian tuliskan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Selanjutnya ketik kode keamanan yang telah tersedia.
- Buatlah kata sandi (password), selanjutnya klik tombol simpan. Sandi yang anda buat akan digunakan setiap kali anda login pada akun DJP Online.
- Cek email yang telah didaftarkan, lalu bukalah tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi akun anda.
- Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, maka klik “OK” untuk masuk kembali ke menu DJP Online.
- Login lagi ke akaun DJP Online. Setelah login sukses, anda sudah bisa menggunakan akun DJP Online untuk lapor SPT.
Langkah selanjutnya adalah melakukan lapor SPT online dengan akun DJP Online. Setelah aktivasi akun anda berhasil, maka untuk lapor SPT online melalui laman DJP Online yaitu:
- Login ke akun yang telah dibuat pada DJP Online.
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, lalu klik pada submit.
- Pilihlah menu e-Filing kemudian klik pada menu “Buat SPT”
- Isilah kolom-kolom yang telah disediakan oleh sistem.
- Pilihlah jenis SPT yang akan dilaporkan
- Isilah data SPT secara lengkap dan sebenar-benarnya. Setelah selesai, isilah kode verifikasi, lalu klik pada pilihan kirim SPT.
Memasuki bulan Maret, anda perlu mempersiapkan pelaporan SPT untuk pembayaran pajak di tahun 2021. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.