Jasa Konsultan Pajak – Membahas tentang pajak tentu tidak terlepas dari kewajiban seorang wajib pajak (WP) di BSD atau dimana saja. Dimana seorang wajib pajak (WP) memiliki hak dan kewajiban perpajakan salah satunya yaitu melaporkan pajak yang telah dibayarkannya. Pelaporan pajak harus dilakukan dengan disiplin sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana segala informasi yang tertera di dalam SPT haruslah benar, lengkap, dan jelas.
Surat Pemberitahuan atau yang selanjutnya disingkat dengan SPT harus dilaporkan sesuai dengan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan. Dimana pelaporannya bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau dilaporkan secara online menggunakan e-filling dengan layanan digital pajak. Dalam pelaporan SPT wajib pajak (WP) harus mempertanggung jawabkan atas setiap informasi yang diisi dalam formulir SPT. Karena Ditjen Pajak sebagai pihak penyelenggara kegiatan perpajakan dapat dimintai keterangan dan tanggung jawab dari wajib pajak (WP) apabila terdapat ketidaksesuaian informasi.
Pelaporan SPT Tahunan wajib hukumnya untuk dilaporkan oleh wajib pajak (WP) pada akhir tahun pajak. Untuk akhir tahun pajak ini batas akhir pelaporan SPT bagi WP orang pribadi pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk WP badan batas pelaporannya berakhir pada April 2022. Solusi mudah untuk setiap urusan pajak anda yaitu dengan konsultan pajak BSD. Jenis formulir SPT Tahunan bagi WP orang pribadi sendiri terbagi ke dalam beberapa kategori. Yang mana terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS, simak penjelasan lebih lanjutnya berikut ini.
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan jenis formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Yang mana memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau juga bisa disebut sebagai pekerja lepas. Seperti misalnya pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga digunakan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final. Serta mereka yang memiliki penghasilan dari dalam maupun dari luar negeri.
Baca Juga: Tata Cara Lapor SPT Secara Online
SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)
Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setiap tahunnya. Tidak hanya itu, formulir ini juga digunakan oleh pekerja dengan sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua). Dalam formulir SPT ini terdapat dua lampiran yang menyertainya dan harus diisi oleh WP dengan informasi sebenar-benarnya. Seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait dengan pajak lainnya. Solusi mudah untuk setiap urusan pajak anda yaitu dengan konsultan pajak BSD.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak (WP) dengan penghasilan kurang atau setara dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya. Formulir SPT ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau satu instansi minimal selama setahun. Penghasilan tambahan yang diperoleh dari bunga koperasi atau bunga bank juga termasuk ke dalam jenis penggunaan formulir SPT 1770 SS ini.
Sedangkan untuk wajib pajak (WP) badan, formulir SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak hanya satu yaitu 1771. Solusi mudah untuk setiap urusan pajak anda yaitu dengan konsultan pajak BSD. Mereka adalah ahli di bidang pajak yang memberikan layanan konsultasi pajak untuk penyelesaian pajak yang lebih efektif.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.