Jasa Konsultan Pajak – Surat Pemberitahuan atau SPT adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak BSD atau dimana pun. Setiap wajib pajak (WP) harus menyampaikan laporan pajaknya melalui SPT setiap akhir tahun pajak. Sekarang ini, WP bisa menyampaikan laporan SPT Pajak dengan mudah secara online. Baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT secara online melalui e-form dan e-Filing yang lebih mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup secara permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. SPT elektronik dalam bentuk file CSV atau yang biasa disebut sebagai e-SPT adalah sebuah file teks yang berisikan daftar data SPT. Yang mana file data tersebut dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke dalam aplikasi DJP online. Konsultasikan segala urusan pajak anda dengan konsultan pajak BSD, agar urusan pajak dapat terselesaikan dengan lebih efisien.
Perlu untuk diketahui, mulai dengan tanggal 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup. Sedangkan untuk jenis e-SPT lainnya akan mulai ditutup pada tanggal 30 Maret 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak (WP) masih dapat melakukan pengisian formulir dan menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-Filing. Yakni dengan login pada laman web resmi pajak.go.id.
E-form dan e-filing sendiri merupakan fasilitas untuk pelaporan SPT Pajak secara online. Yang mana keduanya lebih memudahkan wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan. Dimana e-form dan e-filling memiliki beberapa perbedaan yang perlu untuk diketahui yaitu:
Akses Internet
Perbedaan yang paling mendasar dari e-form dan e-filing yaitu terletak pada akses jaringan internetnya. Dimana e-filing bisa dilakukan secara daring atau online dan real time. Yang mana artinya apabila seorang wajib pajak (WP) akan melaporkan SPT Tahunan, maka harus tersambung pada jaringan internet. Sedangkan e-form mengkombinasikan fitur online dan offline. Ini karena untuk mengunduh formulir SPT wajib pajak (WP) haruslah tersambung pada internet. Selanjutnya, WP dapat mengisi formulirnya secara offline dan tidak harus tersambung dengan jaringan internet.
Waktu Pengisian
Pada fasilitas e-filing, pengisian formulir SPT hanya dapat dilakukan pada satu waktu yang sama. Hal ini berarti, apabila terjadi suatu kesalahan atau error connection, maka wajib pajak harus mengulangnya dari awal. Sedangkan untuk penyampaian formulir SPT melalui e-form dapat dilakukan kapan saja. Selama wajib pajak (WP) telah mengunduh formulir SPT yang diperlukan. Dimana kemudian pengisian SPT dapat dilanjutkan pada lain waktu apabila WP tidak dapat menyelesaikan pengisiannya hingga selesai.
Baca Juga: Apa itu EFIN dan Bagaimana Proses Pengajuannya?
Fasilitas Print
Pada fasilitas e-form terdapat menu print dan save file sehingga memudahkan pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak (WP) ketika menggunakan fasilitas e-filing. Ini karena basis data SPT yang diisi hanya akan tersedia pada laman e-filing saja. Konsultan pajak BSD adalah solusi efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.
Perangkat yang Digunakan untuk Mengakses Layanan
Pelaporan SPT melalui layanan e-filing dapat dilakukan menggunakan smartphone maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan untuk dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses melalui PC laptop atau komputer. Karena dokumen formulir pada layanan e-form berekstensi .XFDL. Ini berarti dokumen tersebut hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Sehingga pada akses e-form wajib pajak perlu untuk mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer terlebih dulu pada perangkat yang akan digunakan.
Pengiriman Formulir SPT
Pada fasilitas e-form, wajib pajak (WP) cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email. Pada layanan ini WP tidak perlu login lagi pada laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan akan dikirimkan pada halaman email WP bersangkutan secara otomatis. Sedangkan pada fasilitas e-filing, WP harus terus terhubung pada laman DJP Online. Akses internet diperlukan untuk mendapat token yang selanjutnya harus diinput agar bisa memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Konsultan pajak BSD adalah solusi efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.