Formulir SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Jasa Pajak – Wajib pajak harus melaporkan SPT setiap tahunnya, dari apa yang Konsultan Pajak Serpong tahu. Pelaporan SPT Tahunan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui digital pajak maupun offline dengan mengunjungi kantor pajak. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan. Untuk SPT Tahunan WP orang pribadi memiliki beberapa jenis formulir SPT, simak penjelasan lebih lanjut pada pembahasan berikut.

Sebagai wajib pajak (WP) kita harus melaksanakan pelaporan SPT secara tepat waktu. Untuk itu, WP perlu mempelajari dan memahami dengan baik mengenai pelaporan SPT Tahunan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien. Pada umumnya, terdapat empat jenis SPT Tahunan bagi WP orang pribadi yang dibedakan sesuai dengan kategori penghasilan WP. Berikut jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu:

Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS ini merupakan jenis formulir SPT Tahunan dengan struktur dan bentuk yang paling sederhana. Formulir SPT Tahunan 1770 SS hanya terdiri dari satu lembar saja. Formulir SPT Tahunan ini digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Untuk lapor SPT Tahunan 1770 SS, anda perlu melampirkan bukti potong 1721-A1 untuk WP yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Dan bukti potong 1721-A2 untuk WP yang berprofesi sebagai PNS.

Formulir SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS. Dalam formulir SPT Tahunan ini ada beberapa lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak (WP). Jenis formulir SPT Tahunan 1770 S ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih. Jumlah penghasilan bruto yang diterima WP dalam satu tahun sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta. WP mendapatkan penghasilan lain yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan lainnya.

Baca Juga: Segera Lapor SPT Sebelum Akhir Maret Melalui Layanan SPT Online

Sedangkan cara untuk lapor SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S dilakukan dengan melampirkan bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib pajak (WP) orang pribadi bersangkutan memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. WP diwajibkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Tahunan 1770 S. Lampiran tersebut bisa berupa data penghasilan neto dalam negeri lainnya dan lampiran penghasilan yang bersifat final atau dikenai PPh Final. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri. Seperti misalnya usaha toko, salon, warung, dan jenis usaha lainnya. formulir SPT ini juga diperuntukkan bagi WP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Seperti misalnya dokter, notaris, artis, dan lain sebagainya. Formulir SPT Tahunan 1770 juga ditujukan bagi WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan bersifat final atau yang dikenai PPh Final juga perlu melaporkan SPT Tahunan 1770. Selanjutnya, WP yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya atau yang memperoleh penghasilan di luar negeri. Dalam penyampaian formulir SPT Tahunan 1770 ini WP diwajibkan untuk menyertakan bukti penghasilan lain di luar pekerjaan. Kemudian bukti potong A1 atau A2, pembukuan, rekapitulasi bulanan peredaran bruto, serta lembar perhitungan PPh terutang. WP juga harus mengisi seluruh lampiran yang tersedia di dalam formulir SPT Tahunan 1770.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.