Perpajakan yang Berkaitan dengan Kegiatan Impor Barang

Jasa Pajak – Istilah impor tentu sudah sering kita dengar, sebagaimana kami sebagai Konsultan Pajak Serpong sudah sering mendengarnya. Secara luas, istilah impor bisa diartikan sebagai suatu kegiatan masuknya barang atau jasa dari dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan impor sendiri merupakan kegiatan yang umum terjadi dan sering dijumpai dalam dunia perdagangan. Tahukah anda bahwa kegiatan impor erat kaitannya dengan pengenaan pajak? Pelajari lebih lanjut mengenai perpajakan di bidang impor pada pembahasan berikut.

Rantai perdagangan yang ada di Indonesia tidak terlepas dari kegiatan impor. Bahkan aktivitas impor yang terjadi terhitung cukup besar. Berdasarkan pada golongannya, produk impor yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua tipe utama yaitu impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan kegiatan impor komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sedangkan impor nonmigas sendiri merupakan kegiatan impor segala komoditas yang berada di luar kategori minyak dan gas. Kelompok nonmigas tersebut, kemudian masih dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS) yang dimilikinya.

Perlu diketahui bahwa barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenai bea masuk. Namun, barang-barang tersebut juga dapat dikenai pajak impor seperti PPN dan PPh. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, barang impor yang termasuk dalam kategori barang kena pajak dapat dikenai pajak impor. Pajak Dalam Rangka Impor atau disingkat dengan PDRI merupakan pajak yang dipungut atas impor barang di luar bea masuk dan cukai. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda melakukan konsultasi pajak dan mengurus berbagai hal terkait dengan pajak.

Barang impor  yang termasuk kategori barang kena pajak akan dikenai pajak impor. Pengenaan pajak impor tersebut tergantung pada jenis barang dan kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Secara umum, pajak impor yang dapat dikenai atas kegiatan impor barang kena pajak terdiri dari:

PPN dan PPnBM

PPN adalah pajak yang bisa dikenakan atas impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Tarif PPN atas kegiatan impor barang kena pajak yaitu sebesar 10% dan umumnya tarif ini bersifat tetap. Sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikhususkan untuk kategori barang kena pajak yang tergolong mewah. Berbeda dengan tarif PPN yang bersifat tetap, tarif untuk PPnBM bisa dikenakan secara bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor. Dimana tarif PPnBM telah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait PPh Pasal 21

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dapat dikenakan atas kegiatan impor. Pajak ini dipungut oleh bendaharawan pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah yang mana berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Selain itu, PPh Pasal 22 ini juga bisa dibebankan kepada badan usaha tertentu. Baik itu badan usaha yang menjadi milik pemerintah (BUMN) ataupun badan usaha pihak swasta, yang mana berkenaan dengan kegiatan di bidang impor. Konsultan pajak Serpong membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efisien.

Pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal, peraturan ini mulai berlaku pada Januari 2021. Dimana sebelumnya tarif impor yang dikenakan senilai 27,5% hingga 37,5%. Yang mana terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Sekarang ini menjadi 17,5% yang mana terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%. Walau begitu, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian pengenaan tarif, diantaranya yaitu:

  • Tas dan tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7,5%-10%.
  • Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7,5%-10%.

Itulah tadi pembahasan mengenai impor dan pajak atas kegiatan impor. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan terbaik untuk anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.