Sudah Tahukah Anda Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final?

Konsultasi Pajak – Ketika kami Konsultan Pajak BSD, membahas tentang pajak penghasilan tentu kita perlu menggali setiap jenisnya. Pajak penghasilan yang kemudian disebut dengan PPh memiliki beberapa jenis yang berbeda dengan ketentuannya masing-masing. Salah satunya yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 atau dikenal juga sebagai PPh final Pasal 4 Ayat 2. PPh jenis ini menjadi salah satu regulasi perpajakan yang penting dalam dunia perpajakan. Sebagai wajib pajak (WP) yang berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu anda perlu mengetahui tentang PPh Pasal 4 ayat 2 ini, simak pembahasannya berikut.

PPh final Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan secara final. PPh ini disebut dengan pasal final karena memiliki sifat wajib bagi orang pribadi maupun bagi badan. Hal ini berarti bahwa PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat 2 ini tidak bisa untuk dikreditkan dengan PPh yang harus dilunasi. Pemotongan pajak yang diterapkan hanya diberlakukan sekali saja dalam satu periode pajak. Untuk mengetahui lebih banyak tentang regulasi PPh final anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak BSD.

Saat membahas tentang regulasi pajak, tentu objek pajak menjadi hal penting yang perlu dipelajari. Termasuk tentang objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan hanya pada unsur tertentu. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh perorangan atau suatu badan tertentu. Mulai dari omzet penjualan suatu badan usaha yang mana dalam satu tahun masa pajak memperoleh keuntungan kotor kurang dari Rp4,8 miliar. Penghasilan yang dimaksud juga termasuk bunga deposito dan tabungan. Kemudian, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. Serta surat berharga dan penerimaan hadiah. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih efisien.

Objek PPh Pasal 2 Ayat 4 atau PPh final juga termasuk perhitungan untuk transaksi pengalihan aset. Seperti misalnya sewa atas tanah dan bangunan yang bentuknya bisa berupa usaha real estate. Mulai dari rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan. Konsultan pajak BSD bantuan untuk berbagai urusan pajak yang mudah dan akurat.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Bergantung pada objek pajaknya, pengenaan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final yang berlaku bisa bervariasi. Berikut penerapan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final berdasarkan pada spesifik objek pajaknya, yaitu:

  • Tarif pajak 0-20% yang merupakan bunga dari kewajiban.
  • Tarif pajak 0,1% yang dikenakan untuk transaksi penjualan saham. Ini termasuk juga pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diperoleh dari modal usaha.
  • Tarif pajak 0,5% yang dikhususkan pada transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5%, dan saham non-founder sebesar 0,1%.
  • Tarif pajak 2-6% yang hanya diberlakukan pada jasa konstruksi.
  • Tarif pajak 2,5% yang dikenakan pada transaksi derivatif jangka panjang dan telah diperjualbelikan di bursa.
  • Tarif pajak 5% yang dikenakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah juga bangunan.
  • Tarif pajak 10% yang diberlakukan pada bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi pada para anggota koperasi. Ini juga diberlakukan pada dividen yang diterima oleh pihak Wajib Pajak (WP) perorangan. Serta untuk transaksi sewa tanah atau bangunan.
  • Tarif pajak 20% yang diperuntukkan bagi bunga deposito juga berbagai jenis tabungan. Ini termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro.
  • Tarif pajak 25% berlaku untuk transaksi hadiah atau undian.

Berbicara tentang regulasi pajak, tentu tidak terlepas dari mekanisme pembayaran pajaknya. Dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final memiliki dua mekanisme pembayaran yang diterapkan. Yang pertama, mekanisme pemotongan pajak di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Dimana mekanisme tersebut dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak. Selanjutnya, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Dimana pembayaran dilakukan oleh pemilik tanah atau bangunan yang disewakan dengan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.