Tahukan Anda Angsuran Pajak dengan PPh Pasal 25

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, pajak sebagai iuran wajib dari rakyat kepada negara terdiri dari berbagai jenis kategori. Jenis pajak bisa dikelompokkan ke dalam beberapa jenis pengelompokan. Seperti halnya pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Dimana PPh sendiri juga dapat dibagi ke dalam beberapa jenis PPh sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku. Salah satunya yaitu PPh pasal 25 yang mana memuat aturan tentang bagaimana Wajib Pajak (WP) mengangsur kewajiban pajaknya. Simak penjelasan mengenai PPh pasal 25 pada pembahasan berikut.

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran. Seringkali pajak ini disebut-sebut sebagai instrumen yang bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun. Dimana wajib pajak (WP) membayar PPh di muka, sehingga WP tidak memiliki beban utang pajak yang besar. Kewajiban angsuran pajak ini akan timbul ketika WP memiliki PPh terutang yang kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Pengangsuran PPh Pasal 25 harus dilakukan setiap bulan sesuai regulasi yang ada.

Wajib Pajak (WP) tentu perlu mengetahui besaran angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan. Secara umum, besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung dari penghasilan neto yang diperoleh dalam setahun dikalikan dengan tarif umum. Dimana sebelumnya penghasilan tersebut telah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kemudian dibagi dua belas sesuai jumlah bulan dalam setahun. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Sebelum menghitung PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan, anda perlu mengetahui Penghasilan Neto yang dimaksud tersebut terlebih dulu. Apabila anda merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan. Kemudian dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, maka penghasilan neto fiskal bisa dihitung berdasarkan pembukuannya. Apabila anda merupakan WP Orang Pribadi yang hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Maka, penghasilan neto fiskal bisa dihitung berdasarkan pada Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final?

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP) setiap bulan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Dimana angsuran pajak tersebut harus dilunasi sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila dalam tahun pajak berjalan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak perlu dihitung kembali. Penghitungan tersebut berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat tersebut.

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak (WP) baru dan WP tertentu lainnya termasuk WP orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kemudian bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib untuk membayar pajak berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Konsultan pajak Serpong merupakan layanan konsultasi pajak yang meringankan berbagai urusan pajak anda.

Pajak yang telah dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu dalam tahun berjalan merupakan pelunasan pajak. Yakni pelunasan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan pengecualian, apabila WP yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang mana tidak dikenakan PPh final. Sejatinya, PPh Pasal 25 ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya. Dapatkan bantuan konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.