Penjelasan Mengenai Mekanisme PPh Pasal 29 (PPh Kurang Bayar)

Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang perlu untuk dipelajari oleh wajib pajak (WP) BSD atau dimana saja. Karena mengetahui regulasi pajak sangat penting dilakukan untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat dan akurat. Tidak terkecuali tentang Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan istilah PPh. Dimana PPh merupakan pajak yang hampir selalu bersinggungan dengan wajib pajak (WP), salah satunya yaitu PPh Pasal 29. Simak penjelasan selengkapnya tentang mekanisme PPh Pasal 29 berikut.

Apa itu PPh Pasal 29?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan salah satu jenis PPh lebih tepatnya PPh kurang bayar. Dimana PPh kurang bayar tersebut telah tercantum di dalam SPT Tahunan PPh. Penentuan PPh Kurang Bayar atau dikenal dengan PPh Pasal 29 didapat dari sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan. PPh terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak PPh lainnya, mulai dari PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan PPh Pasal 25. Singkatnya, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus berbagai urusan pajak.

Siapa Subjek PPh Pasal 29?

Setiap wajib pajak (WP) tentu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian pelaporan SPT PPh yang menimbulkan kurang bayar sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 29 menjadi tanggung jawab subjek pajak. Dalam hal ini subjek PPh Pasal 29 yang dimaksud bisa merupakan WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Meski begitu, PPh Pasal 29 Kurang Bayar tersebut sangat jarang ditemui pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan suatu perusahaan. Ini dikarenakan besar PPh pasal 21 umumnya bersifat konstan dan tidak mengalami perubahan setiap bulannya selama tahun pajak berjalan.

Namun, terdapat pengecualian, yakni apabila PPh Pasal 21 bagi karyawan tersebut terdapat tambahan bonus. Atau yang bersangkutan pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun. Dan hal lainnya yang mungkin bisa menimbulkan PPh Pasal 29 Kurang Bayar. Bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dimana pemotongan pajak tersebut berupa:

Baca Juga: Tahukan Anda Angsuran Pajak dengan PPh Pasal 25

  • Pemotongan pajak atas suatu penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23.
  • Pajak yang dibayar atau terutang atas suatu penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

Batas Waktu Pelunasan PPh Pasal 29

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh, pajak kurang bayar PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak (WP). Dimana untuk WP Orang Pribadi, pajak penghasilan kurang bayar PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lama pada tanggal 31 Maret. Dengan syarat jika tahun buku sama dengan tahun kalender. Namun, apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Sedangkan bagi wajib pajak (WP) Badan, PPh Pasal 29 Kurang Bayar ini harus dibayarkan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 30 April. Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat pada tanggal 30 November. Untuk informasi lebih lengkapnya, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus berbagai urusan pajak anda dengan lebih efektif.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.