Perhatikan Langkah Mudah Bayar Pajak Online dengan E-Billing

Konsultasi Pajak – Dari apa  yang Konsultan Pajak BSD hadapi setiap hari, Wajib Pajak seringkali berhadapan dengan kewajiban membayarkan pajak. Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengerti bagaimana cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak dengan tepat. Saat ini, wajib pajak diberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara online melalui fasilitas digital pajak. Dimana wajib pajak bisa melakukan bayar pajak hingga lapor pajak secara online.

Pajak adalah salah satu kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, terutama yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Kewajiban pajak ini termasuk para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga perusahaan besar. Dimana mereka memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak usaha. Pajak sendiri menjadi sumber utama pendapatan negara, oleh karena itu dengan tertib membayar pajak merupakan upaya penting dalam membantu perkembangan negara.

Pajak memiliki jenis yang banyak dan harus dibayarkan oleh wajib pajak yang mana sudah diatur dalam ketentuan perpajakan. Sekarang ini pembayaran pajak menjadi semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi untuk datang langsung ke kantor pajak dalam rangka membayar pajak. Tentu tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk terlambat membayar pajak, karena sudah ada fasilitas digital pajak. Dapatkan bantuan konsultasi pajak bersama jasa konsultan pajak BSD.

Kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini, telah turut serta membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online. Untuk bisa melakukan pembayaran pajak secara online tentu anda perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Barulah setelah anda memiliki akun DJP online, selanjutnya anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing. Konsultan pajak BSD solusi tepat untuk keperluan pajak anda. Bayar pajak secara online menggunakan e-Billing pada laman DJP Online bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE. Selanjutnya, anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada formulir tersebut dapat terisi secara otomatis. Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

Baca Juga: Permudah Urusan Pajak Anda dengan Konsultan Pajak

  • Setelah menyelesaikan pengisian tersebut, selanjutnya klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah anda mendapatkan Kode Billing, maka anda sudah bisa lakukan bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang digunakan. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui internet banking atau m-banking.

Dengan melakukan pembayaran pajak online melalui layanan e-Billing, anda bisa mendapat banyak manfaat. Seperti bayar pajak online menjadi lebih mudah, karena dengan membuat ID Billing, Anda sudah dapat bayar pajak online di mana saja dan kapan saja. Selanjutnya, anda bisa menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Karena, tidak jarang dalam melakukan pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin saja terjadi. Melalui e-Billing anda bisa meminimalisir terjadinya kesalahan tersebut. Konsultan pajak BSD adalah pilihan terbaik untuk membantu anda mengurus pajak.

Dengan e-billing transaksi yang dilakukan terjadi secara real time, dan hasil dari transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP. Dengan begitu dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan lain sebagainya. Hadirnya fasilitas DJP Online telah memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Baik yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.