Pahami Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dan Syarat Ketentuannya

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, dalam dunia perpajakan tentu kita sering mengenal istilah pengusaha kena pajak. Dimana Pengusaha Kena Pajak atau disingkat dengan PKP juga termasuk sebagai kategori wajib pajak yang harus membayarkan pajak. dalam hal ini PKP merupakan wajib pajak badan atau pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP. Dimana kemudian, PKP tersebut mengemban tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. Pelajari lebih lanjut mengenai PKP dan syarat wajib pajak yang menjadi PKP berikut.

Siapa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa. Dalam hal ini barang dan jasa yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa tersebut termasuk ke dalam golongan hal-hal dapat  dikenai pajak, sesuai dengan peraturan Undang-Undang PPN. Seorang pengusaha bisa dinyatakan sebagai seorang PKP ketika memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun yang telah mencapai Rp 4,8 miliar. Konsultan pajak Serpong adalah profesional di bidang pajak yang dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif.

Telah disebutkan sebelumnya, pengusaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, termasuk dalam kategori PKP. Dimana yang bersangkutan berkewajiban untuk mendaftarkan diri atau mengajukan diri menjadi seorang PKP. Suatu badan usaha yang berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang, UKM, koperasi, bahkan usaha perorangan sebenarnya juga diperbolehkan mengajukan diri sebagai PKP. Dengan syarat telah memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku.

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana syarat yang diperlukan untuk bisa mengajukan diri sebagai PKP, terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif untuk mengajukan diri sebagai PKP dalam dunia perpajakan dapat meliputi gambaran kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa dokumen terkait dengan hal tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti, seperti:

  • Denah lokasi kegiatan usaha
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir.

Baca Juga: Perhatikan Langkah Mudah Bayar Pajak Online dengan E-Billing

Sedangkan syarat objektif untuk mengajukan diri sebagai PKP meliputi kegiatan administratif. Konsultan pajak Serpong adalah partner terbaik dalam urusan pajak. Untuk memenuhi syarat objektif tersebut, anda perlu melampirkan dokumen sebagai bukti, seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWPD dan TDP
  • Fotokopi SITU dan SIUP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.

Proses Lanjutan untuk Pemohon Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah anda mempersiapkan syarat subjektif dan objektif untuk pengajuan PKP, selanjutnya anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, softcopy file dari dokumen persyaratan tersebut perlu diunggah  melalui aplikasi e-registration. Selain itu, dokumen juga dapat dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen tersebut telah terkirim, maka proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan dari lembaga terkait. Anda hanya perlu menunggu hasil persetujuan dari pengajuan PKP tersebut.

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki keuntungan tersendiri bagi wajib pajak. Keuntungan tersebut diantaranya yaitu pengusaha bersangkutan akan dianggap memiliki sistem yang legal secara hukum. Perusahaan bersangkutan dianggap sebagai perusahaan yang tertib dalam membayar pajak serta perusahaan yang terpercaya. Selain itu, menjadi PKP juga dapat memudahkan ketika melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah. Untuk mengurus pajak lebih mudah, percayakan pada konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.